Cara Taubat Ghibah, Menuduh Zina, dan Perbuatan Zalim Lainnya

Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:33 WIB
loading...
A A A
Barangkali orang itu berada dalam ketentraman sebelum mendengar itu, namun ketika ia mendengarnya, justru ia menjadi gelisah dan marah hingga tidak mampu menahannya, dan akhirnya membuat bahaya bagi diri dan tubuhnya.

Jika demikian, maka syari'ah tidak membenarkannya, apalagi sampai mewajibkan dan memerintahkannya.

Dapat juga keterusterangannya itu akan menjadi pangkal permusuhan antara dia dengan orang yang membeberkan kesalahannya itu, dan ia tidak akan ridha terhadapnya selama-lamanya.

Dari tahunya itu akan melahirkan permusuhan dan kemarahan yang mengakibatkan kejahatan yang lebih besar dari kejahatan ghibah dan qadzaf. Ini tentu bertentangan dengan tujuan syari'ah untuk menyatukan hati dan saling kasih- sayang antara mereka.



Selanjutnya menurut mereka, perbedaan antara hak itu dengan hak-hak harta dan hak atas tubuh ada dua segi:

Pertama, ia dapat mengambil manfaat darinya jika dikembalikan kepadanya, oleh karena itu tidak boleh disembunyikan darinya, karena itu adalah haknya, dan harus diberikan kepadanya.

Berbeda dengan ghibah dan qadzaf, dalam hal ini tidak ada yang dapat memberikan manfaat baginya, malah akan membuatnya sulit dan sakit hati saja. Dan jika di antara keduanya dilakukan qiyas, itu adalah qiyas yang paling buruk.

Kedua, karena tentang harta itu, jika ia memberitahukan orang yang berhak itu, maka itu tidak membuatnya teraniaya, serta tidak pula menimbulkan marah dan sakit hati, malah itu dapat membuatnya gembira dan senang.

Berbeda halnya jika ia memberitahukannya apa yang merobek harga dirinya sepanjang usinya, siang dan malam, seperti qadzaf, ghibah dan celaan. Maka, menurut Yusuf al-Qardhawi, mengukur masalah terakhir ini dengan yang pertama adalah tidak benar. Ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat. Wallahu a'lam.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)