Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:29 WIB
loading...
A A A
Ibnu Jazi Al-Maliki sebagaimana dikutip Gus Arifin dalam bukunya "Fiqih Haji dan Umrah" mengatakan, haji seseorang batal jika tidak mengerjakan semua amalan haji dan tidak berada di Arafah sampai terbit fajar di hari nahr, baik wukuf atau tidak. Namun umrohnya tidak sebab ia tidak terbatas waktu."

Sementara itu, ulama Syafi'iyah berpendapat orang yang tidak sempat melaksanakan wukuf di Arafah wajiblah baginya bertahallul dengan melaksanakan amalan umroh seperti tawaf, sai tanpa ihram baru, lalu bercukur atau menggunting (tahallul), dan wajib mengqadha hajinya pada tahun depan tanpa membayar pembayaran dam.

Sebab tahallul terjadi oleh amalan umrah sehingga dari segi dam sama kedudukannya dengan orang yang terkepung atau terhalang (ihshar).

Baca juga: Rukun Iman dan Rukun Islam Sarana Menuju Kehidupan Akhirat Lebih Baik

Ijma sahabat menetapkan bahwa orang yang tertinggal haji (fawat) wajib menyembelih hadyu (hadyu adalah hewan persembahan atau yang lainnya untuk tanah haram. Namun dalam konteks ini dibatasi hanya hewan ternak (bahimatul an’am) berupa unta, sapi, atau kambing), sebab ia telah ihram tapi tidak ikut wukuf di Arafah. Jika ketinggalan tersebut sebagai sebab wajibnya hadyu, maka bagi yang ihram wajib dua hadyu (sembelihan) yaitu untuk sebab ketinggalan dan terkepung.

Menurut jumhur ulama, orang yang ketinggalan wukuf di Arafah hendaklah tahallul dengan amalan umrah seperti tawaf, sai, bercukur atau menggunting rambut serta hajinya diqadha pada tahun depan dengan menyembelih hewan qurban.

Adapun ritual haji (manasik) lainnya gugur atau tidak diperlukan lagi, seperti mabit di Muzdalifah, wukuf di masy'aril haram, melontar, dan mabit di Mina.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Gumpalan Putih Misterius...
Gumpalan Putih Misterius di Pantai Bikin Bingung Para Ilmuwan
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Daftar Fenemona Alam...
Daftar Fenemona Alam Unik yang Terjadi di Indonesia
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved