Hukum Memakai Hiasan Celak bagi Muslimah

Senin, 27 Juni 2022 - 09:38 WIB
loading...
Hukum Memakai Hiasan...
Hukum memakai celak pada mata bagi muslimah dibolehkan, tetapi hanya untuk diperlihatkan kepada suami dan mahramnya. Foto ilustrasi/wikipedia
A A A
Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika. Lantas bagaimana hukum memakai celak ini bagi muslimah? Apakah hiasan tersebut bisa menimbulkan tabarruj?

Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

Baca juga: Hukum Memakai Pensil Alis bagi Perempuan Menurut Islam

Hal itu berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).

Kemudian, karena celak itu termasuk perhiasan , maka dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31).

Ada berbagai jenis celak, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْ


”Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid.Ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata,” (H.R.Abu Dawud)

Dalam riwayat lain Rasulullah memerintahkan agar bercelak dengan menggunakan celak itsmid:

اكْتَحِلُوا بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ


“Bercelaklah dengan Itsmid sebab ia sebaik-baik celak kalian.Ia menerangkan pandangan dan menumbukkan bulu mata,” (HR. At-Tirmidzi:1757 dan dishahihkan oleh syaikh al Baniy dalam shahih sunan at Tirmidzi).

Lalu bagaimana menggunakannya sesuai sunnah Rasulullah? Disunnahkan apabila memakai celak dengan bercelak sebanyak tiga kali olesan. Anas bin Malik berkata:

“Sesugguhnya Nabi bercelak sebanyak tiga kali olesan pada matanya sebelah kanan dan dua kali pada mata sebelah kirinya,” (HR. Abu Dawud:3837)

Berkata Imam an Nawawiy: “Yang benar menurut para ulama’ ahli tahqiq adalah (memakai celak dengan ) hitungan ganjil di setiap mata,” (Majmu’ syarh muhadzab:1/334).

Baca juga: 7 Cara Berhias yang Dilarang bagi Wanita Muslimah

Celak untuk Muslimah

Seorang wanita ketika di hadapan suaminya atau mahramnya atau di rumahnya diperbolehkan untuk bercelak kapan pun juga ia menginginkannya, namun yang terbaik adalah ketika menjelang tidur.

Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Pakailah celak itsmid ketika akan tidur,sebab ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata,” (HR. Ibnu Majah,ath Thabraniy dan dishahihkan syaikh Muhammad Nashiruddin al AlBaniy dalam shahihul jami:’ 4045).

Berkata Ibnu Qayim: “Celak dapat menjaga kesehatan mata,memperkuat cahaya mata,membersihkan unsur-unsur yang jelek dan mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai hiasan dan ketika tidur memiliki kelebihan keutamaan karena mencakup atas celak dan gerakan yang tidak membahayakan,” (Zaadul Ma’ad:4/281).

Celak ternyata sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan mata. Di antara manfaat celak, antara lain, bisa membantu menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya penglihatan juga menjernihkannya, memperlembut materi busuk yang ada dalam mata serta memaksanya keluar, di samping juga menjadi hiasan untuk jenis celak tertentu, bila digunakan saat tidur, celak memiliki khasiat lain, karena mengandung fungsi menyelimuti kelopak mata, maka celak dapat menenangkan mata sehingga tidak melakukan gerakan berbahaya selain juga memelihara kealamiannya.

Dalam kitab Abu Nu’aim disebutkan, “Sesungguhnya itsmid itu dapat menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran dan menjernihkan pandangan.” (dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dn Ibnu Abi Ashim dari Ali, dan sanadnya hasan).

Berkata Ibnu Qayim: “Celak dapat menjaga kesehatan mata,memperkuat cahaya mata,membersihkan unsur-unsur yang jelek dan mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai hiasan,” (Zaadul Ma’ad:4/281).

Itsmid adalah sejenis batu hitam bahan dasar celak didatangkan dari Ashfahan (Persia), yakni jenis celak terbaik, yang didatangkan dari belahan barat, yang terbaik dari jenis celak ini adalah yang paling mudah melekat namun bagian dalamnya halus, tidak mengandung kotoran.

Namun dari manfaat dan kegunaan celak ini, yang paling diharamkan adalah bila celak yang dipakai wanita untuk diperlihatkan ketika keluar rumah dan di hadapan orang yang bukan mahramnya. Karena celak sama fungsinya seperti perhiasan, yakni semacam make up, permata atau kosmetik.

Baca juga: 5 Bacaan Doa dan Zikir Ketika Sedang Sakit, Nomor 2 Meniru Doa Nabi Yunus

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
3 Adab Berdandan Beserta...
3 Adab Berdandan Beserta dalil-dalilnya yang Penting Diketahui Kaum Wanita
5 Dandanan Terlarang...
5 Dandanan Terlarang dalam Islam, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Suami Dandan? Ternyata...
Suami Dandan? Ternyata Dianjurkan! Begini Dalilnya
Bolehkah Wanita Memakai...
Bolehkah Wanita Memakai Cincin dalam Islam?
Suka Berdandan dan Berhias?...
Suka Berdandan dan Berhias? Jangan Lupa Perhatikan Adab-adabnya
Rekomendasi
Symphony of Stones:...
Symphony of Stones: Tembok Vertikal Armenia yang Dibangun untuk Mengurung Ya'juj dan Ma'juj?
Surat Pribadi Tokoh...
Surat Pribadi Tokoh Dunia: dari Hitler Cuti hingga Da Vinci Lamar Kerja
Robot Ini Ungkap Kisah...
Robot Ini Ungkap Kisah Bangkai Kapal Berusia 600 Tahun di Norwegia
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Joe Biden Akan Cabut...
Joe Biden Akan Cabut Larangan Masuk bagi Negara Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved