Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim?
loading...
A
A
A
Pertanyaan ini sering muncul setiap jelang Hari Raya Idul Adha, apakah boleh memberi daging kurban kepada non-muslim? Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara besar yang dihuni oleh enam pemeluk agama.
Setiap momen Idul Adha, daging kurban biasanya dibagikan kepada fakir dan miskin. Setelah itu, yang berkurban boleh membaginya kepada orang-orang kaya muslim.
Muncul masalah ketika kita ingin berbagi daging kurban, bolehkah dibagikan kepada non-muslim. Dalam Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib disebutkan ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Menutut Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya membagikan kurban ke faqir miskin kaum muslimin. Namun mereka berbeda pendapat jika dibagikan ke non-muslim ahlu dzimmah (kafir dzimmi)."
Imam Hasan Al-Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur membolehkan hal itu. Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya. Namun jika dimasak terlebih dahulu dagingnya maka kafir dzimmi boleh makan bersama kaum muslimin. Ini perkataan Imam Ibnul Mundzir.
Adapun menurut Mazhab Syafi'i, memberi daging kurban kepada non-muslim (kafir Dzimmi) hukumnya dibolehkan. Selama kurbannya termasuk kurban yang sunnah (bukan nadzar).
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa: "Dan saya tidak mendapatkan pendapat para ulama Syafi'iyah. Namun menurut Mazhab Syafi'i diperbolehkan penyaluran daging kurban sunnah (bukan nadzar) untuk kafir Dzimmi." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal 425 Jilid 8)
Untuk diketahui, kafir Dzimmi adalah orang non-muslim yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Mereka tidak boleh diperangi. Kata Dzimmi sendiri bermakna "perlindungan". Sedangkan kafir Harbi adalah orang-orang yang memerangi Islam.
Setiap momen Idul Adha, daging kurban biasanya dibagikan kepada fakir dan miskin. Setelah itu, yang berkurban boleh membaginya kepada orang-orang kaya muslim.
Muncul masalah ketika kita ingin berbagi daging kurban, bolehkah dibagikan kepada non-muslim. Dalam Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib disebutkan ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Menutut Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya membagikan kurban ke faqir miskin kaum muslimin. Namun mereka berbeda pendapat jika dibagikan ke non-muslim ahlu dzimmah (kafir dzimmi)."
Imam Hasan Al-Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur membolehkan hal itu. Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya. Namun jika dimasak terlebih dahulu dagingnya maka kafir dzimmi boleh makan bersama kaum muslimin. Ini perkataan Imam Ibnul Mundzir.
Adapun menurut Mazhab Syafi'i, memberi daging kurban kepada non-muslim (kafir Dzimmi) hukumnya dibolehkan. Selama kurbannya termasuk kurban yang sunnah (bukan nadzar).
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa: "Dan saya tidak mendapatkan pendapat para ulama Syafi'iyah. Namun menurut Mazhab Syafi'i diperbolehkan penyaluran daging kurban sunnah (bukan nadzar) untuk kafir Dzimmi." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal 425 Jilid 8)
Untuk diketahui, kafir Dzimmi adalah orang non-muslim yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Mereka tidak boleh diperangi. Kata Dzimmi sendiri bermakna "perlindungan". Sedangkan kafir Harbi adalah orang-orang yang memerangi Islam.
(rhs)