Rasulullah SAW Pernah Melarang Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:11 WIB
loading...
Rasulullah SAW Pernah...
Daging kurban boleh disimpan melebih tiga hari. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Di era lemari pendingin yang harganya kian terjangkau, tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging kurban sampai berhari-hari atau melebih tiga hari. Lalu bagaimana hukum perbuatan semacam ini?

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا

“Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”

Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]

Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?

Sejumlah ulama berpendapat perintah Nabi SAW ‘makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.

Dari hadis ini kita mengetahui, bahwa Nabi SAW pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha

Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.

Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah SAW melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.

Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha pada zaman Rasulullah SAW maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya’.

Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (Qirbah: wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memangnya kenapa?”

Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”.

Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan sedekah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah’ [HR Muslim no. 1971]

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya disedekahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Kurban: Syafi'iyah Nyatakan Sunah ‘Ain bagi Tiap Pribadi dan Sunah Kifayah bagi Tiap Keluarga
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Salat di Masjid DPR,...
Salat di Masjid DPR, Puan Harap Iduladha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial
Rekomendasi
Al Tusi, Ahli Matematika...
Al Tusi, Ahli Matematika dan Filsafat Pelopor Pendirian Observatorium Astronomi Terbesar di Dunia
Struktur Kuno Berukuran...
Struktur Kuno Berukuran 2 Kali Lipat Burj Khalifa Ditemukan di Dasar Samudra Pasifik
Terdorong Gas Langit,...
Terdorong Gas Langit, Bumi Terperangkap di Lingkaran Magnet Raksasa
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved