Bacaan Menyembelih Hewan Kurban: Bismillah Allahu Akbar Minka Wa Ilaika
loading...
A
A
A
Perintah Kurban
Sementara itu, pensyariatan kurban adalah perintah Allah Taala yang tercantum di dalam Al-Quran, salah satunya pada surah al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Imam al-Qurthuby dalam kitab tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an memaparkan beberapa pendapat mengenai apa yang dikehendaki dari perintah sholat, فَصَلِّ dan perintah menyembelih, وَانْحَرْ pada ayat kedua dari surah al-Kautsar tersebut.
Mengutip pendapat Imam adh-Dhohak dari Ibn Abbas, Imam al-Qurthuby mengatakan bahwasannya yang dimaksud dari perintah sholat فَصَلِّ pada ayat tersebut adalah, “Laksanakanlah sholat yang diwajibkan kepadamu (Shalat Fardhu lima waktu)”.
Sedangkan menurut Imam Qatadah, Atho’, dan Ikrimah, bahwasannya yang dimaksud perintah shalat فَصَلِّ pada ayat tersebut adalah sholat Idul Adha. Adapun yang dimaksud dari perintah menyembelih وَانْحَرْ pada ayat tersebut adalah menyembelih hewan kurban.
Kata “النحر” pada ayat tersebut, menurut pendapat yang paling banyak dipahami dengan menyembelih hewan kurban. Oleh sebab itu, ayat ini sering dijadikan sebagai dalil teologis ibadah kurban.
Sedang mengenai hukumnya, perintah berkurban dalam ayat di atas oleh Madzhab Syafi’i dihukumi sunah muakkad bagi orang muslim yang baligh, berakal, merdeka dan mampu. Hukum ini berbeda dengan Madzhab Hanafi yang menghukumi wajib.
Baca Juga
(mhy)