Hukum Hewan Kurban Dipotong sebelum Sholat Idul Adha
Rabu, 13 Juli 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, maka hendaknya dia mengulanginya kembali.”
Melalui beberapa hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang disembelih sebelum salat Idul Adha dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan menyembelih hewan kurban yang lain jika kurbannya adalah kurban tathawwu’ atau sunah. Namun jika kurbannya adalah kurban wajib, maka wajib berkurban kembali dengan hewan kurban yang berbeda.
Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
Syarat Sah
Syarat-syarat sahnya hewan kurban yang disembelih selain harus sempurna dan lengkap sifat-sifatnya dan sehat, juga hewan tersebut harus disembelih pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Hanafiyah , penyembelihan hewan kurban dilakukan pada malam hari (selama dua malam), yaitu malam tanggal 11 (malam kedua) dan 12 Zulhijah (malam ketiga), tidak boleh pada malam Hari Raya Idul Adha dan malam ke-14.
Malikiyah menambahkan dua syarat lagi, yaitu yang sembelih haruslah muslim, dan harga 1 hewan sembelihan itu bukanlah harga patungan.
Syarat-syarat bagi orang yang diperintahkan untuk berkurban adalah muslim (bukan kafir). Kedua, orang merdeka (bukan budak). Ketiga, balig (bukan di bawah umur). Keempat, berakal (waras). Kelima, muqim (tinggal, bukan musafir), dan keenam, mampu.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sembelihan kurban bagi seseorang yang belum baligh. Abu Hanifah berpendapat, wajib hukumnya berkurban. Malikiyah, sunat berkurban, sedangkan Syafi’iyyah dan Hanbali, tidak sunat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Melalui beberapa hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang disembelih sebelum salat Idul Adha dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan menyembelih hewan kurban yang lain jika kurbannya adalah kurban tathawwu’ atau sunah. Namun jika kurbannya adalah kurban wajib, maka wajib berkurban kembali dengan hewan kurban yang berbeda.
Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
Syarat Sah
Syarat-syarat sahnya hewan kurban yang disembelih selain harus sempurna dan lengkap sifat-sifatnya dan sehat, juga hewan tersebut harus disembelih pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Hanafiyah , penyembelihan hewan kurban dilakukan pada malam hari (selama dua malam), yaitu malam tanggal 11 (malam kedua) dan 12 Zulhijah (malam ketiga), tidak boleh pada malam Hari Raya Idul Adha dan malam ke-14.
Malikiyah menambahkan dua syarat lagi, yaitu yang sembelih haruslah muslim, dan harga 1 hewan sembelihan itu bukanlah harga patungan.
Syarat-syarat bagi orang yang diperintahkan untuk berkurban adalah muslim (bukan kafir). Kedua, orang merdeka (bukan budak). Ketiga, balig (bukan di bawah umur). Keempat, berakal (waras). Kelima, muqim (tinggal, bukan musafir), dan keenam, mampu.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sembelihan kurban bagi seseorang yang belum baligh. Abu Hanifah berpendapat, wajib hukumnya berkurban. Malikiyah, sunat berkurban, sedangkan Syafi’iyyah dan Hanbali, tidak sunat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
(mhy)
Lihat Juga :