Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Berikut Pandangan Perindo

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:21 WIB
loading...
Hukum Pernikahan Beda...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menjadi narasumber Podcast Aksi Nyata bertema Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Tema podcast kali ini adalah ' Pernikahan Beda Agama , Bagaimana Menurut Agama Islam?'.

Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.

Diketahui, beberapa waktu lalu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi perhatian publik. Pada penjelasannya, secara fikih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut.

Baca juga: Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam



Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab. Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama.

Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim. Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.

"Wanita-wanita muslim itu tidak boleh jika nikah dengan orang-orang musyrik, orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya.

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
Menghargai Perbedaan...
Menghargai Perbedaan dan Dalil-dalilnya
Menteri Nasaruddin Umar:...
Menteri Nasaruddin Umar: Hormati Orang Tua Meski Beda Agama
Ini Mengapa Islam Mengharamkan...
Ini Mengapa Islam Mengharamkan Muslimah Dikawinkan dengan Laki-Laki Ahli Kitab
Perkawinan Beda Agama:...
Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab
Dalil-dalil Tentang...
Dalil-dalil Tentang Larangan Menikah Beda Agama
Rekomendasi
2 Gletser Besar yang...
2 Gletser Besar yang Jika Mencair Menjadi Ancaman Nyata Penduduk Bumi
Fenomena Letusan Kimberlit...
Fenomena Letusan Kimberlit Akan Muntahkan Butiran Berlian
Makhluk Misterius Ini...
Makhluk Misterius Ini Ditemukan di Jurang Bawah Laut
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved