Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Berikut Pandangan Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Tema podcast kali ini adalah ' Pernikahan Beda Agama , Bagaimana Menurut Agama Islam?'.
Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.
Diketahui, beberapa waktu lalu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi perhatian publik. Pada penjelasannya, secara fikih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut.
Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab. Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama.
Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim. Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.
"Wanita-wanita muslim itu tidak boleh jika nikah dengan orang-orang musyrik, orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya.
“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.
Diketahui, beberapa waktu lalu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi perhatian publik. Pada penjelasannya, secara fikih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut.
Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab. Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama.
Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim. Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.
"Wanita-wanita muslim itu tidak boleh jika nikah dengan orang-orang musyrik, orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya.
“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
(rca)