Kota Madinah sebagai Tanah Haram Termaktub di Piagam Madinah
Senin, 08 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga Barakat Ahmed, peneliti yang tekun mengkaji relasi Nabi Muhammad dengan orang-orang Yahudi, dia nyaris sepakat dengan pandangan Serjeant. Dia menyimpulkan bahwa keharaman Madinah baru dideklarasikan pada tahun ke-7 dari hijrah beliau.
Tampaknya, dan ini patut digarisbawahi, baik Serjeant maupun Ahmed tidak mengetahui laporan al-Waqidi dan al-Magrizi mengenai waktu deklarasi keharaman Madinah di masa-masa awal hijrah sang Nabi!
Baca juga: Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, Berikut Isinya
Tidak diragukan lagi, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud pengharaman Madinah adalah penetapan batasan geografis sekaligus larangan melakukan perang dan pertempuran antarkabilah dan klan serta penegasan terhadap kedamaian di dalam kota Madinah. Dengan kata lain, beliau membatasi faktor terkuat dalam penciptaan ketegangan dan perpecahan serta berbagai turunannya.
Biaya Bersama
Muhammad bin Fariz al-Jamil juga menyoroti beberapa pasal dalam dokumen kedua tersebut. Pasal 24, misalnya, mengajukan syarat untuk orang-orang Yahudi berupa, “Kaum Yahudi turut mengeluarkan biaya bersama kaum mukminin selama dalam kondisi diserang”.
Artinya, kedua pihak harus mengeluarkan biaya jika Madinah mendapatkan serangan dari luar. "Syarat ini dinilai adil. Lagi pula, kemungkinannya kecil bagi mereka untuk mau mendanai perang yang dilancarkan kaum muslimin di luar Madinah," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Pasal 25 Ayat 1 menyatakan, “Yahudi Bani Auf adalah suatu umat dari kaum mukminin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga bagi para sekutu dan diri mereka sendiri ....”
Tampaknya, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud “umat” di sini adalah mereka memiliki hak-hak dan hidup bersama kaum muslimin. Namun, Abu Ubaid memiliki pandangan lain mengenai konsep “umat” ini.
Dia menulis tentang maksud "Yahudi Bani Auf adalah suatu umat dari kaum mukminin” adalah mereka membela dan membantu umat Islam menghadapi musuh dengan pembiayaan yang disyaratkan...”
Pasal 25 Ayat 2, isinya mengakui agama orang-orang Yahudi. "Piagam Madinah bisa dianggap sebagai konstitusi pertama yang mengakui kebebasan beragama," jelas Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Denny Frederick mendiskusikan pasal ini, dan dia menyimpulkan bahwa orang-orang Yahudi merupakan umat di dalam umat yang memiliki agama tersendiri. Yang mencengangkan, ada seorang peneliti yang membaca teks terkait kebebasan beragama bagi kaum Yahudi itu dengan sewenang-wenang, dia menyatakan kata “din” (yang berarti “agama”) harus dibaca “dayn” (yang berarti “utang”), agar kalimat tersebut menjadi logis dan sesuai gramatikal, sehingga ia bukan deklarasi kebebasan beragama (toleransi), melainkan pengukuhan atas tanggung jawab kaum muslimin dan sekutu-sekutu Yahudi terkait utang piutang (finansial).
Namun di sisi lain, pemilik pandangan aneh ini tidak menjelaskan kekeliruan linguistik dan logis dalam kalimat terkait di Ayat 1 berikut, “Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga bagi para sekutu dan diri mereka sendiri”!
Baca juga: Begini Isi Piagam Madinah Bagian Pertama, Kekuasaan Terpusat dan Otoritatif
Pasal 36 menegaskan, “Tidak seorang pun dari mereka dibenarkan untuk yakhruju (keluar/berperang) kecuali seizin Muhammad.”
Barangkali, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud “mereka” dalam pasal ini adalah orang-orang Yahudi. Sementara itu, kata “yakhruju” tidak begitu jelas maksudnya, apakah maksudnya keluar dari kota Madinah dengan tujuan apa pun, ataukah maksudnya keluar dalam arti berperang?
Seorang peneliti mendukung penafsiran larangan keluar secara general, dia berkata, “Pasal 36 melarang orang-orang Yahudi keluar dari Madinah sebelum meminta izin kepada Rasulullah. Pembatasan gerakan ini barangkali untuk mencegah mereka melaksanakan aktivitas militer berupa penyerangan kabilah-kabilah di luar Madinah yang dapat membahayakan keamanan dan perekonomian Madinah.”
Peneliti yang lain memahami pasal ini dengan menafsirkan bahwa yang dimaksud “yakhruju” adalah memisahkan diri, lalu dia mencontohkan kelompok Khawarij (yang berarti “orang-orang yang keluar”) karena memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.” Tetapi tak diragukan lagi, ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil. Penafsiran terakhir itu terlalu mengada-ada, meski patut dicatat bahwa penafsiran pertama tak terhindar sepenuhnya dari kejanggalan.
Tampaknya, dan ini patut digarisbawahi, baik Serjeant maupun Ahmed tidak mengetahui laporan al-Waqidi dan al-Magrizi mengenai waktu deklarasi keharaman Madinah di masa-masa awal hijrah sang Nabi!
Baca juga: Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, Berikut Isinya
Tidak diragukan lagi, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud pengharaman Madinah adalah penetapan batasan geografis sekaligus larangan melakukan perang dan pertempuran antarkabilah dan klan serta penegasan terhadap kedamaian di dalam kota Madinah. Dengan kata lain, beliau membatasi faktor terkuat dalam penciptaan ketegangan dan perpecahan serta berbagai turunannya.
Biaya Bersama
Muhammad bin Fariz al-Jamil juga menyoroti beberapa pasal dalam dokumen kedua tersebut. Pasal 24, misalnya, mengajukan syarat untuk orang-orang Yahudi berupa, “Kaum Yahudi turut mengeluarkan biaya bersama kaum mukminin selama dalam kondisi diserang”.
Artinya, kedua pihak harus mengeluarkan biaya jika Madinah mendapatkan serangan dari luar. "Syarat ini dinilai adil. Lagi pula, kemungkinannya kecil bagi mereka untuk mau mendanai perang yang dilancarkan kaum muslimin di luar Madinah," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Pasal 25 Ayat 1 menyatakan, “Yahudi Bani Auf adalah suatu umat dari kaum mukminin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga bagi para sekutu dan diri mereka sendiri ....”
Tampaknya, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud “umat” di sini adalah mereka memiliki hak-hak dan hidup bersama kaum muslimin. Namun, Abu Ubaid memiliki pandangan lain mengenai konsep “umat” ini.
Dia menulis tentang maksud "Yahudi Bani Auf adalah suatu umat dari kaum mukminin” adalah mereka membela dan membantu umat Islam menghadapi musuh dengan pembiayaan yang disyaratkan...”
Pasal 25 Ayat 2, isinya mengakui agama orang-orang Yahudi. "Piagam Madinah bisa dianggap sebagai konstitusi pertama yang mengakui kebebasan beragama," jelas Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Denny Frederick mendiskusikan pasal ini, dan dia menyimpulkan bahwa orang-orang Yahudi merupakan umat di dalam umat yang memiliki agama tersendiri. Yang mencengangkan, ada seorang peneliti yang membaca teks terkait kebebasan beragama bagi kaum Yahudi itu dengan sewenang-wenang, dia menyatakan kata “din” (yang berarti “agama”) harus dibaca “dayn” (yang berarti “utang”), agar kalimat tersebut menjadi logis dan sesuai gramatikal, sehingga ia bukan deklarasi kebebasan beragama (toleransi), melainkan pengukuhan atas tanggung jawab kaum muslimin dan sekutu-sekutu Yahudi terkait utang piutang (finansial).
Namun di sisi lain, pemilik pandangan aneh ini tidak menjelaskan kekeliruan linguistik dan logis dalam kalimat terkait di Ayat 1 berikut, “Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga bagi para sekutu dan diri mereka sendiri”!
Baca juga: Begini Isi Piagam Madinah Bagian Pertama, Kekuasaan Terpusat dan Otoritatif
Pasal 36 menegaskan, “Tidak seorang pun dari mereka dibenarkan untuk yakhruju (keluar/berperang) kecuali seizin Muhammad.”
Barangkali, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, yang dimaksud “mereka” dalam pasal ini adalah orang-orang Yahudi. Sementara itu, kata “yakhruju” tidak begitu jelas maksudnya, apakah maksudnya keluar dari kota Madinah dengan tujuan apa pun, ataukah maksudnya keluar dalam arti berperang?
Seorang peneliti mendukung penafsiran larangan keluar secara general, dia berkata, “Pasal 36 melarang orang-orang Yahudi keluar dari Madinah sebelum meminta izin kepada Rasulullah. Pembatasan gerakan ini barangkali untuk mencegah mereka melaksanakan aktivitas militer berupa penyerangan kabilah-kabilah di luar Madinah yang dapat membahayakan keamanan dan perekonomian Madinah.”
Peneliti yang lain memahami pasal ini dengan menafsirkan bahwa yang dimaksud “yakhruju” adalah memisahkan diri, lalu dia mencontohkan kelompok Khawarij (yang berarti “orang-orang yang keluar”) karena memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.” Tetapi tak diragukan lagi, ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil. Penafsiran terakhir itu terlalu mengada-ada, meski patut dicatat bahwa penafsiran pertama tak terhindar sepenuhnya dari kejanggalan.
Lihat Juga :