Kota Madinah sebagai Tanah Haram Termaktub di Piagam Madinah

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Pasal 37 menyatakan, “Bagi orang-orang Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) saling membantu dalam menghadapi musuh peserta piagam ini...”

"Pernyataan ini merupakan penegasan terhadap prinsip saling dukung dan saling bantu antar-kedua belah pihak, muslimin dan Yahudi, dalam menghadapi siapa saja yang berniat buruk," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil. Yakni terhadap setiap peserta piagam ini, maka itu semua pihak turut menanggung pembiayaan untuk menghalau keburukan tersebut.

Pasal 38, isinya pengulangan terhadap Pasal 24 yang mengatur pembiayaan bersama oleh pihak Yahudi dan muslimin selama mereka diserang.

Baca juga: Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta

Yahudi Akui Kenabian
Selanjutnya pasal 42 menyatakan, “Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara para pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya, ia harus diserahkan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah.”

Signifikansi pasal ini terlihat dalam pengakuan orang-orang Yahudi, sebagai salah satu pihak di dalam Piagam, terhadap kekuasaan Nabi. Juga pengakuan bahwa perselisihan apa pun yang terjadi antara mereka dan kaum muslimin harus diserahkan kepada keputusan Rasulullah. Melalui pasal ini, secara implisit kaum Yahudi mengakui kenabian Muhammad.

Al-Ali sebagaimana dikutip Muhammad bin Fariz al-Jamil, menulis, “Dengan pasal ini, Rasulullah menciptakan kekuasaan yudikatif umum yang berlaku untuk semua pihak. Kekuasaan ini tak lain sentralisme yang merujuk kepada Allah dan sang Rasul, sehingga ia memiliki corak sakral. Ia juga memiliki kekuasaan eksekutif karena perintah Allah wajib dipatuhi dan harus dilaksanakan, sementara perintah Rasul sejatinya berasal dari Allah maka sama-sama wajib dipatuhi.”

Pasal 43 mengecualikan kabilah Quraisy dan orang-orang yang membantu mereka dari hak perlindungan. “Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy maupun bagi pendukung mereka,” begitu bunyinya.

Politik Madinah terhadap Quraisy dan para sekutunya ini ditentukan demikian karena permusuhan yang sedang memanas antara kedua pihak saat itu. Pasal ini juga memutus jalan bagi terwujudnya aliansi apa pun yang mungkin dijalin antara Quraisy dan Yahudi. Akibatnya, Quraisy kehilangan sekutu potensial di Yatsrib yang bisa mereka mintai bantuan dalam menghadapi negara Islam yang baru tumbuh di Madinah.

Setelah mendiskusikan beberapa pasal Piagam Madinah yang berkaitan dengan orang-orang Yahudi itu, barangkali ada yang bertanya: Lalu, signifikansi apa yang dapat diperlihatkan dari hasil diskusi pasalpasal itu?

Muhammad bin Fariz al-Jamil mejelaskan kita bisa menjawabnya sebagai berikut: Signifikansinya berupa pengakuan terhadap kaum Yahudi sebagai suatu umat di samping umat Islam dalam masyarakat muslimin pengakuan terhadap kebebasan beragama mereka, pewajiban orang-orang Yahudi untuk turut mengeluarkan biaya bersama kaum muslimin dalam kondisi ada serangan dari luar terhadap Madinah, penetapan pembatasan gerakan orang-orang Yahudi di luar Madinah, kecuali dengan izin Rasulullah.

Baca juga: Ini Mengapa Perjanjian Rasulullah SAW dengan Kaum Yahudi Dinamakan Piagam Madinah

Selanjutnya, deklarasi keharaman Madinah dengan menetapkan wilayah geografis yang di dalamnya tidak boleh terjadi perang, penebangan pohon, dan gangguan terhadap binatang atau burung, serta pengakuan pihak Yahudi terhadap otoritas tertinggi Nabi dalam semua perselisihan yang terjadi antar peserta Piagam.

"Menurut hemat saya, semua pencapaian ini tidak mungkin diwujudkan sebelum pecahnya Perang Badar yang berujung dengan kemenangan pihak muslimin," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.

Kesimpulannya, Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan, kaum muslimin merepresentasikan pihak yang kuat dalam kaitannya dengan klausul-klausul yang diterima oleh pihak Yahudi melalui Piagam Madinah ini.

Mereka tidak mungkin menerima menjadi subordinat negara Islam atau mengakui kekuasaan tertinggi Nabi Muhammad seandainya kaum muslimin tidak mendapatkan kemenangan telak di Badar. Juga seandainya kaum muslimin di Madinah—khususnya orang orang Anshar—dari kabilah Aus dan Khazraj tidak memberikan mandat mutlak kepada Rasulullah melalui dokumen yang ditulis antara Muhajirin dan Anshar, yang kemungkinan besar disepakati terlebih dahulu, niscaya beliau sulit meyakinkan orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam perdamaian umum melalui Piagam Madinah.

Piagam Madinah: Dokumen Perjanjian Damai dengan Yahudi setelah Pembunuhan Ka'ab bin al-Asyraf
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
3 Kloter Pertama Jemaah...
3 Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Jejak Sejarah Ibadah...
Jejak Sejarah Ibadah Umrah Rasulullah SAW, Hanya 4 Kali Seumur Hidup
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Rekomendasi
Biografi Ibnu Khaldun,...
Biografi Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi dan Ilmu Sejarah dari Islam
Anomali Gravitasi Berdampak...
Anomali Gravitasi Berdampak pada Bumi dengan Iklim yang Tak Biasa
Ratusan Laba-laba Berjatuhan...
Ratusan Laba-laba Berjatuhan dari Langit, Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved