Makna Kemerdekaan dalam Perspektif Maqashid as-Syari'ah

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Jika merujuk pada pokok tujuan Syariah ini maka Kemerdekaan harus menghadirkan jaminan integritas moral. Moral menjadi modal utama dalam membangun kehidupan publik. Termasuk di dalamnya tanggung jawab publik para pemegang amanah.

Karenanya merdeka tapi praktek korupsi merajalela menandakan esensi Kemerdekaan masih belum terwujud. Demikian pula mengaku merdeka tapi praktek-praktek immoralitas cenderung menjadi sesuatu yang biasa saja, termasuk pergaulan lawan jenis bebas (zina) berarti ada yang salah dengan pengakuan kemerdekaan.

Tapi secara khusus, jika kita pahami bagian ini dengan menjaga keturunan (hifzun nasl) maka kaitannya dengan Kemerdekaan jelas dimaknai sebagai hadirnya jaminan masa depan generasi. Jaminan ini tentunya mencakup jaminan politik, pendidikan dan tidak kalah pentingnya adalah jaminan ekonomi masa depan generasi bangsa.

Jangan sampai hawa nafsu bahkan keegoan untuk membangun tapi dengan hutang yang tidak terkendali. Akibatnya generasi masa depan akan terbebani dengan beban ekonomi yang tidak ringan.

Merdeka itu Berakal
Pokok kelima dari Maqashid as-Syariah (tujuan Syariah) adalah menjaga akal. Tentu kata akal (aql) di sini bermakna luas, termasuk pemikiran, ilmu, bahkan opini atau pendapat. Maka pada kaitan ini Kemerdekaan itu menghadirkan sebuah jaminan berkembangnya ilmu pengetahuan secara umum.

Kemerdekaan bahkan lebih jauh harus menjamin kebebasan berpikir dan mengembangkan pemikiran. Sehingga memungkinkan terjadinya berbagai inovasi dalam kehidupan bangsa.

Tapi tidak kalah pentingnya juga hidzul aql dalam konteks Kemerdekaan adalah pentingnya jaminan beropini/berpendapat. Bahkan pendapat yang sekalipun berbeda dan berseberangan dengan posisi kekuasaan penting untuk terjamin.

Begitu banyak contoh dalam sejarah Islam, termasuk bahkan Bagaimana para sahabat berbeda pendapat dengan Rasulullah dalam hal-hal teknis keduniaan. Apalagi dalam konteks kehidupan berbangsa yang telah bersepakat untuk mengadopsi Demokrasi sebagai pegangannya.

Merdeka itu Menjamin Kepemilikan
Pokok terakhir dari Maqashid as-Syariah adalah jaminan kepemilikan. Maka dalam Syariah mencuri itu diharamkan. Bisnis dimotivasi dan riba diharamkan karena dengan bisnis kememilikan terjamin. Dengan Riba pastinya seseorang akan menjadi objek dari pemilik modal.

Jika hal ini dikaitkan dengan Kemerdekaan maka merdeka itu juga berarti hadirnya rasa kepemilikan (sense of ownership). Tentu dimulai dari kepemilikan negara itu sendiri. Tapi lebih jauh Kemerdekaan harus memberikan ruang yang luas kepada bangsa untuk menjadi pemilik negara dan isinya.

Jika diambil satu contoh saja maka hal ini akan menjadi jelas. Dalam hal kepemilikan tanah misalnya, Kemerdekaan sejati harus dimaknai sebagai jaminan bahwa rakyat banyak harus memiliki akses yang luas untuk memilki tanah di negaranya sendiri.

Jika Kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh kegembiraan ini tapi kepemilikan tanah ada di tangan segelintir orang maka esensi Kemerdekaan masih harus diperjuangkan.

Demikianlah makna Kemerdekaan dalam perspektif Maqashid as-Syariah. Dengan pemaparan ini Semoga kealergian bahkan phobia kepada Syariah tidak lagi berlebihan. Syariah hadir untuk mewujudkan Maqashid (tujuan) yang senyawa dengan tujuan Kemerdekaan itu.

Saya akhiri dengan mengingatkan kita semua bahwa esensi dasar dari Kemerdekaan itu ada pada deklarasi "Laa ilaaha illa Allah-Muhammad Rasulullah".

Jangan sampai ada upaya untuk memisahkan, bahkan membenturkan di antara keduanya. Karena bagi bangsa Indonesia komitmen keagamaan (religiositas) dan Kebangsaan (nasionalitas) adalah dua entitas yang senyawa dan tak terpisahkan.

Dirgahayu RI ke 77. Merdeka!
Manhattan City, 16 Agustus 2022

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)