Sikap Nabi Muhammad Terhadap Perkara Baru Dalam Agama
Selasa, 16 Agustus 2022 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Karena tidak ada kaidah dan Maqoshid Syariah yang diselisihi (masih sejalan dengan usul syari'ah), maka Rasulullah SAW menerimanya.
Hadits di atas dikomentari oleh Imam Ibnu Hajar dengan mengatakan:
"واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير مأثور، إذا كان لا يخالف المأثور"
Artinya: "Dari hadits itu bisa diambil dalil bahwa boleh membuat dzikir di dalam sholat, selama tidak menyelisihi dzikir ma'tsurnya."
Mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Jum'ah menambah penjelasan Imam Ibnu Hajar ini dengan mengatakan: "Kalau saja membuat hal baru yang tidak menyelisihi sunnah di dalam sholat diperbolehkan, maka di luar sholat tentu lebih longgar lagi."
Ini baru satu contoh. Masih banyak amalan yang dibuat para sahabat dan Nabi tidak pernah mencontohkannya. Akan tetapi Nabi tidak menolaknya.Imam Ibnu Daqiq menyampaikan bahwa bid'ah itu tertolak sebenarnya bukan semata-mata karena ia bid'ah. Tetapi karena menyelisihi sunnah dan membawa kepada kesesatan.
Kalimat penutup dari Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin:
ليس كل ما أبدع منهيا، بل المنهي بدعة تضاد سنة ثابتة، وترفع أمرا من الشرع
Artinya: "Tidak semua (bid'ah) itu dilarang, adapun yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah yang tetap dan yang menghapus sesuatu dari syariat sedangkan sebabnya masih ada."
Wallahu A'lam
Baca Juga: Mushaf Al-Qur'an: Benda Paling Bid'ah
Hadits di atas dikomentari oleh Imam Ibnu Hajar dengan mengatakan:
"واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير مأثور، إذا كان لا يخالف المأثور"
Artinya: "Dari hadits itu bisa diambil dalil bahwa boleh membuat dzikir di dalam sholat, selama tidak menyelisihi dzikir ma'tsurnya."
Mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Jum'ah menambah penjelasan Imam Ibnu Hajar ini dengan mengatakan: "Kalau saja membuat hal baru yang tidak menyelisihi sunnah di dalam sholat diperbolehkan, maka di luar sholat tentu lebih longgar lagi."
Ini baru satu contoh. Masih banyak amalan yang dibuat para sahabat dan Nabi tidak pernah mencontohkannya. Akan tetapi Nabi tidak menolaknya.Imam Ibnu Daqiq menyampaikan bahwa bid'ah itu tertolak sebenarnya bukan semata-mata karena ia bid'ah. Tetapi karena menyelisihi sunnah dan membawa kepada kesesatan.
Kalimat penutup dari Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin:
ليس كل ما أبدع منهيا، بل المنهي بدعة تضاد سنة ثابتة، وترفع أمرا من الشرع
Artinya: "Tidak semua (bid'ah) itu dilarang, adapun yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah yang tetap dan yang menghapus sesuatu dari syariat sedangkan sebabnya masih ada."
Wallahu A'lam
Baca Juga: Mushaf Al-Qur'an: Benda Paling Bid'ah
(rhs)
Lihat Juga :