5 Hal di Balik Larangan Judi dalam Islam

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:38 WIB
loading...
5 Hal di Balik Larangan...
Judi online yang kian marak, PPATK menyebut sudah berada pada nilai Rp2 triliun per tahun. Foto/ilustrasi Dok. SINDOnews
A A A
Judi dalam jaringan atau online belakangan ini sangat marak. Parahnya, mereka yang terlibat dalam permainan haram ini sudah menyentuh kalangan penting negeri ini.Nilainya pun terbilang fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mencapai Rp2 triliun per tahun. Hukum negara melarang segala bentuk perjudian. Agama juga begitu. Lalu, mengapa Islam mengharamkan judi?



Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)

Maksudnya bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah.

Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", al-Qardhawi, menjelaskan sekalipun hiburan dan permainan dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Nabi Muhammad SAW mengatakan:

"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)

Al-Qardhawi mengatakan tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.



Menurut dia, di balik larangan judi dalam Islam ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:

1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah hasil (musabbab) dari sebab-sebabnya.

Sedang judi --di dalamnya termasuk undian-- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus diturut.

2. Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.

3. Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta.

4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.

Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain judi.

5. Oleh karena itu hobi ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.

Hobi ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.



Al-Qardhawi menegaskan selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)