5 Hal di Balik Larangan Judi dalam Islam
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:38 WIB
loading...
Judi online yang kian marak, PPATK menyebut sudah berada pada nilai Rp2 triliun per tahun. Foto/ilustrasi Dok. SINDOnews
A
A
A
Judi dalam jaringan atau online belakangan ini sangat marak. Parahnya, mereka yang terlibat dalam permainan haram ini sudah menyentuh kalangan penting negeri ini.Nilainya pun terbilang fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mencapai Rp2 triliun per tahun. Hukum negara melarang segala bentuk perjudian. Agama juga begitu. Lalu, mengapa Islam mengharamkan judi?
Baca juga: Alasan Mengapa Islam Mengharamkam Judi dan Minum Khamar
Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)
Maksudnya bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah.
Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", al-Qardhawi, menjelaskan sekalipun hiburan dan permainan dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Nabi Muhammad SAW mengatakan:
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Qardhawi mengatakan tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Baca juga: Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
Menurut dia, di balik larangan judi dalam Islam ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
Baca juga: Alasan Mengapa Islam Mengharamkam Judi dan Minum Khamar
Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)
Maksudnya bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah.
Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", al-Qardhawi, menjelaskan sekalipun hiburan dan permainan dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Nabi Muhammad SAW mengatakan:
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Qardhawi mengatakan tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Baca juga: Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
Menurut dia, di balik larangan judi dalam Islam ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
Lihat Juga :