Beda Pendapat Soal Waktu Doa Mustajab di Hari Jumat
loading...
A
A
A
Setiap muslim dianjurkan bersungguh-sunguh untuk berdoa pada siang hari di hari Jumat . Hal ini sesuai hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah menyebutan terkait hari Jumat seraya bersabda:
فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang sholat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. [HR Bukhori: 935 dan Muslim: 852]
Hanya saja banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadis tersebut. Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Zaad al Ma’aad" mengatakan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah: dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.
Pendapat pertama adalah jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai sholat. Hal yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadis Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:
أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)
“Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah SAW terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at. Beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai sholat selesai didirikan…”.
Pendapat kedua adalah waktu setelah ashar. Ibnu Qayyim mengatakan inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi.
Menurut Ibnu Qayyim, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah sholat Ashar”.
Abu Daud dan Nasa’i telah meriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.
Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadis sesuai dengan hal tersebut.
Pendapat berikutnya adalah waktu tersebut adalah waktu shalat. Sisa pendapat yang lainnya tidak ada dalilnya.
"Menurut hemat saya, bahwa waktunya sholat di dalamnya diharapkan menjadi waktu mustajab juga, keduanya adalah waktu mustajab, dan jika jam khusus tersebut adalah waktu setelah Ashar, maka waktu tertentu itu ada pada satu hari itu tidak maju dan tidak mundur, adapun jam sholat maka akan mengikuti waktu sholat. Bisa maju dan bisa mundur; karena berkumpulnya umat Islam, sholat mereka, ketundukan mereka, mubahalah (mendekatkan diri mereka) kepada Allah akan mempengaruhi waktu mustajab, maka jam berkumpulnya mereka ini adalah jam yang diharapkan menjadi waktu mustajab, yang demikian ini sesuai dengan semua hadits yang ada, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan umatnya untuk berdoa, bermubahalah kepada Allah pada kedua waktu tersebut,” ujar Ibnu Qayyim.
Sedangkan An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan para ulama salaf dan khalaf telah berbeda pendapat terkait waktu khsusus (hari Jum’at) menjadi banyak pendapat yang tersebar luas.
"Saya telah mengumpulkan semua pendapat yang ada di dalam Syarh al Muhadzab dan telah saya jelaskan siapa yang mengatakannya, dan sungguh banyak dari para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah sholat Ashar. Maksudnya semenjak orang berdiri melaksanakan shalat adalah orang yang menunggu masuknya waktu shalat maka ia dihukumi sebagai orang yang sholat,” ujar Imam Nawawi.
فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang sholat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. [HR Bukhori: 935 dan Muslim: 852]
Baca Juga
Hanya saja banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadis tersebut. Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Zaad al Ma’aad" mengatakan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah: dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.
Pendapat pertama adalah jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai sholat. Hal yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadis Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:
أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)
“Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah SAW terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at. Beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai sholat selesai didirikan…”.
Pendapat kedua adalah waktu setelah ashar. Ibnu Qayyim mengatakan inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi.
Menurut Ibnu Qayyim, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah sholat Ashar”.
Abu Daud dan Nasa’i telah meriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.
Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadis sesuai dengan hal tersebut.
Pendapat berikutnya adalah waktu tersebut adalah waktu shalat. Sisa pendapat yang lainnya tidak ada dalilnya.
"Menurut hemat saya, bahwa waktunya sholat di dalamnya diharapkan menjadi waktu mustajab juga, keduanya adalah waktu mustajab, dan jika jam khusus tersebut adalah waktu setelah Ashar, maka waktu tertentu itu ada pada satu hari itu tidak maju dan tidak mundur, adapun jam sholat maka akan mengikuti waktu sholat. Bisa maju dan bisa mundur; karena berkumpulnya umat Islam, sholat mereka, ketundukan mereka, mubahalah (mendekatkan diri mereka) kepada Allah akan mempengaruhi waktu mustajab, maka jam berkumpulnya mereka ini adalah jam yang diharapkan menjadi waktu mustajab, yang demikian ini sesuai dengan semua hadits yang ada, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan umatnya untuk berdoa, bermubahalah kepada Allah pada kedua waktu tersebut,” ujar Ibnu Qayyim.
Baca Juga
Sedangkan An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan para ulama salaf dan khalaf telah berbeda pendapat terkait waktu khsusus (hari Jum’at) menjadi banyak pendapat yang tersebar luas.
"Saya telah mengumpulkan semua pendapat yang ada di dalam Syarh al Muhadzab dan telah saya jelaskan siapa yang mengatakannya, dan sungguh banyak dari para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah sholat Ashar. Maksudnya semenjak orang berdiri melaksanakan shalat adalah orang yang menunggu masuknya waktu shalat maka ia dihukumi sebagai orang yang sholat,” ujar Imam Nawawi.
Baca Juga
(mhy)