Beda Pendapat Soal Waktu Doa Mustajab di Hari Jumat
Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:17 WIB
loading...
Ada waktu khusus di hari Jumat yang doa pasti terkabul, Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A
A
A
Setiap muslim dianjurkan bersungguh-sunguh untuk berdoa pada siang hari di hari Jumat . Hal ini sesuai hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah menyebutan terkait hari Jumat seraya bersabda:
فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang sholat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. [HR Bukhori: 935 dan Muslim: 852]
Baca juga: Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat
Hanya saja banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadis tersebut. Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Zaad al Ma’aad" mengatakan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah: dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.
Pendapat pertama adalah jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai sholat. Hal yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadis Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:
أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)
“Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah SAW terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at. Beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai sholat selesai didirikan…”.
Pendapat kedua adalah waktu setelah ashar. Ibnu Qayyim mengatakan inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi.
Baca juga: Inilah Keistimewaan Hari Jumat Bagi Muslimah
Menurut Ibnu Qayyim, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah sholat Ashar”.
فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang sholat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. [HR Bukhori: 935 dan Muslim: 852]
Baca juga: Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat
Hanya saja banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadis tersebut. Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Zaad al Ma’aad" mengatakan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah: dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.
Pendapat pertama adalah jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai sholat. Hal yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadis Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:
أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)
“Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah SAW terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at. Beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai sholat selesai didirikan…”.
Pendapat kedua adalah waktu setelah ashar. Ibnu Qayyim mengatakan inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi.
Baca juga: Inilah Keistimewaan Hari Jumat Bagi Muslimah
Menurut Ibnu Qayyim, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah sholat Ashar”.
Lihat Juga :