Hukum Cadar Menurut Jumhur Ulama, Begini Penjelasannya

Selasa, 01 November 2022 - 08:11 WIB
loading...
Hukum Cadar Menurut...
Di Indonesia, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan aurat sehingga tidak wajib bercadar., namun muslimah dibolehkan bercadar sesuai ilmu yang dia dapatkan, misal untuk menguatkan perlindungan dirinya dari kemaksiatan. Foto istimewa
A A A
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita . Apakah wajah perempuan muslimah termasuk aurat sehingga harus ditutup rapat? Atau kalau bukan aurat apakah berlebihan jika harus ditutup (yang nampak hanya mata)?

Dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. Mayoritas ulama ahli fiqh dari kalangan 4 imam madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat dan bukan bagian tubuh muslimah yang wajib ditutup.

Baca juga: Model Cadar Trendi dan Peringatan Rasulullah

Dengan demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut ulama di kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, di zaman kita sekarang ini, wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) memang ada yang melarang dmemperlihatkan wajah di antara laki-laki dengan alasan tertentu. Yakni bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.

Ulama penganut mazhab Hanafi dan mazhab berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral atau di walayah yang kejahatan kemaksiatan sangat tinggi dan membahayakan bagi muslimah.

Sedangkan di kalangan mazhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalahkhilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

“Ulama di kalangan mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakankhilaful awla,”

Soal cadar, sebenarnya sejak masa silam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sudah ada. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita :

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaus tangan.” (HR. Bukhari)

Niqob adalah cadar. Yakni kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.” (Dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah)

Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata :

“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.” (HR. Hakim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
5 Model Busana Muslimah,...
5 Model Busana Muslimah, Kenali Perbedaannya!
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Seputar Cadar: Berikut...
Seputar Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab
Hukum Bercadar Ketika...
Hukum Bercadar Ketika Salat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Profil Ustaz Hanan Attaki,...
Profil Ustaz Hanan Attaki, Pendakwah Populer di Kalangan Selebritis
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Fenomena Alam Ini Bikin...
Fenomena Alam Ini Bikin Dinosaurus Dominan Kuasai Bumi
Fenomena Hujan Es, Begini...
Fenomena Hujan Es, Begini Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Ini Hukum Sholat Idul...
Ini Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved