Hukum Cadar Menurut Jumhur Ulama, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita . Apakah wajah perempuan muslimah termasuk aurat sehingga harus ditutup rapat? Atau kalau bukan aurat apakah berlebihan jika harus ditutup (yang nampak hanya mata)?
Dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. Mayoritas ulama ahli fiqh dari kalangan 4 imam madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat dan bukan bagian tubuh muslimah yang wajib ditutup.
Dengan demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut ulama di kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, di zaman kita sekarang ini, wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) memang ada yang melarang dmemperlihatkan wajah di antara laki-laki dengan alasan tertentu. Yakni bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.
Ulama penganut mazhab Hanafi dan mazhab berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral atau di walayah yang kejahatan kemaksiatan sangat tinggi dan membahayakan bagi muslimah.
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalahkhilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
“Ulama di kalangan mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakankhilaful awla,”
Soal cadar, sebenarnya sejak masa silam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sudah ada. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita :
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaus tangan.” (HR. Bukhari)
Niqob adalah cadar. Yakni kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.” (Dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah)
Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata :
“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.” (HR. Hakim)
Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata :
“Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah (sahabat wanita), beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan Rasulullah mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah).
Ada beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa ada di kalangan shahabiyah tidak menggunakan cadar di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)
Di Indonesia, mayoritas ulama di negeri ini lebih berpendapat bahwa wajah bukan aurat sehingga tidak wajib bercadar. Namun, dibolehkan bercadar sesuai ilmu yang dia dapatkan, misal untuk menguatkan perlindungan kepada dirinya dari timbulnya kemaksiatan, untuk menguatkan dan kenyamanan hatinya. Yang dilarang adalah menggunakan cadar agar terlihat lebih shalihah dan lebih baik dari yang lain (sombong).
Wallahu A'lam
Dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. Mayoritas ulama ahli fiqh dari kalangan 4 imam madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat dan bukan bagian tubuh muslimah yang wajib ditutup.
Dengan demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut ulama di kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, di zaman kita sekarang ini, wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) memang ada yang melarang dmemperlihatkan wajah di antara laki-laki dengan alasan tertentu. Yakni bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.
Ulama penganut mazhab Hanafi dan mazhab berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral atau di walayah yang kejahatan kemaksiatan sangat tinggi dan membahayakan bagi muslimah.
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalahkhilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
“Ulama di kalangan mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakankhilaful awla,”
Soal cadar, sebenarnya sejak masa silam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sudah ada. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita :
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaus tangan.” (HR. Bukhari)
Niqob adalah cadar. Yakni kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.” (Dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah)
Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata :
“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.” (HR. Hakim)
Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata :
“Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah (sahabat wanita), beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan Rasulullah mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah).
Ada beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa ada di kalangan shahabiyah tidak menggunakan cadar di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)
Di Indonesia, mayoritas ulama di negeri ini lebih berpendapat bahwa wajah bukan aurat sehingga tidak wajib bercadar. Namun, dibolehkan bercadar sesuai ilmu yang dia dapatkan, misal untuk menguatkan perlindungan kepada dirinya dari timbulnya kemaksiatan, untuk menguatkan dan kenyamanan hatinya. Yang dilarang adalah menggunakan cadar agar terlihat lebih shalihah dan lebih baik dari yang lain (sombong).
Wallahu A'lam
(wid)