Hakikat Golongan Salaf Menurut Nurcholish Madjid
loading...
A
A
A
Belakangan ini terjadi polemik mengenai Wahabi dan Salafi . Hal ini menyusul adanya rekomendasi salah satu ormas Islam agar pemerintah Indonesia melarang dua paham tersebut. Lalu apa sejatinya Salaf itu?
Nurcholish Madjid (1939-2005) atau Cak Nur dalam bukunya berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban" (Paramadina, 1992) menjelaskan perkataan Arab "salaf" sendiri secara harfiah berarti "yang lampau." Biasanya ia dihadapkan dengan perkataan "khalaf', yang makna harfiahnya ialah "yang belakangan".
Kemudian, dalam perkembangan semantiknya, perkataan "salaf' memperoleh makna sedemikian rupa sehingga mengandung konotasi masa lampau yang berkewenangan atau berotoritas, sesuai dengan kecenderungan banyak masyarakat untuk melihat masa lampau sebagai masa yang berotoritas.
"Ini melibatkan masalah teologis, yaitu masalah mengapa masa lampau itu mempunyai otoritas, dan sampai dimana kemungkinan mengidentifikasi secara historis masa salaf itu," tutur Cak Nur.
Dalam hal ini, kata Cak Nur, para pemikir Islam tidak banyak menemui kesulitan. Masa lampau itu otoritatif karena dekat dengan masa hidup Nabi. Sedangkan semuanya mengakui dan meyakini bahwa Nabi tidak saja menjadi sumber pemahaman ajaran agama Islam, tetapi sekaligus menjadi teladan realisasi ajaran itu dalam kehidupan nyata.
Cak Nur berpandangan, sangat logis pandangan bahwa yang paling mengetahui dan memahami ajaran agama itu ialah mereka yang berkesempatan mendengarnya langsung dari Nabi, dan yang paling baik dalam melaksanakannya ialah mereka yang melihat praktik-praktik Nabi dan meneladaninya. Selain logis, hadis-hadis pun banyak yang dapat dikutip untuk menopang pandangan itu.
Demikian pula dalam mengidentifikasi secara historis masa salaf itu, para sarjana Islam juga tidak mengalami kesulitan, meskipun terdapat beberapa pendapat tertentu di dalamnya. Yang disepakati oleh semuanya ialah bahwa masa salaf itu, dengan sendirinya, dimulai oleh masa Nabi sendiri.
Kemudian mereka mulai berbeda tentang "kesalafan" (dalam arti otoritas dan kewenangan) masa kekhalifahan Abu Bakar , 'Umar, 'Utsman dan Ali , untuk tidak mengatakan masa-masa sesudah mereka. Dalam hal ini dapat kita kenali adanya empat pendapat:
(1) Kaum Sunni berpendapat bahwa masa keempat khalifah itu adalah benar-benar otoritatif, berwenang, dan benar-benar salaf. Kaum Sunni boleh dikata kelanjutan langsung atau tidak langsung dari masyarakat Islam masa Dinasti Umayyah, dengan berbagai unsur kompromi akibat usaha rekonsiliasi keseluruhan umat Islam, mengatasi sisa-sisa pengalaman traumatis fitnah-fitnah sebelumnya.
Usaha ini mengambil bentuknya yang paling penting dalam tindakan yang telah dimulai oleh Abd al-Malik ibn Marwan untuk merehabilitasi nama 'Ali, musuh Mu'awiyah, pendiri Dinasti Bani Umayyah, dan sejak itu mulai dikenal, secara historis, istilah al-Khulafa' al-Rasyidun yang empat.
(2) Bani Umayyah atau kaum Umawi sendiri, dalam masa-masa awalnya, mengakui hanya masa-masa Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, tanpa 'Ali, sebagai masa salaf yang berkewenangan dan otoritatif.
(3) Sedangkan kaum Khawarij, yaitu kelanjutan dari sebagian kelompok pendukung Ali --yang mereka itu menunjukkan gelagat persetujuan atas pembunuhan Utsman tapi kemudian kecewa dengan Ali dan membunuhnya-- hanya mengakui masa-masa Abu Bakar dan Umar saja yang berwenang dan otoritatif, sehingga boleh disebut sebagai masa salaf.
(4) Kemudian terdapat kaum Rafidlah dari kalangan Syi'ah yang menolak keabsahan masa-masa kekhalifahan pertama itu kecuali masa 'Ali.
Cak Nur mengatakan, sebagaimana telah disinggung, masalah definisi kesejarahan tentang siapa yang disebut golongan Salaf dengan konotasi kewenangan dan otoritas di bidang keagamaan itu membawa serta problema teologis. Karena itu pengkajian masalah salaf ini akan dengan sendirinya melibatkan kita kepada berbagai kontroversi teologis yang berkepanjangan, dan yang sampai sekarang praktis belum selesai secara tuntas.
"Dengan meletakkan kontroversi teologis itu ke samping, maka kita terpaksa melakukan pilihan," ujar Cak Nur. "Pilihan itu pada permasalahan intinya bisa dinilai sebagai arbitrer, namun masih bisa dibenarkan dengan melihat segi kepraktisan pembahasan, misalnya berkenaan dengan konteks ruang dan waktu kita, di sini dan sekarang," jelasnya.
Menurut Cak Nur, dalam hal ini pilihan kita lakukan untuk membahas masalah salaf ini menurut pandangan Sunni, yaitu pandangan yang pertama, mengingat bahwa pandangan itu adalah yang paling meluas diikuti kaum Muslim, baik di dunia maupun di tanah air.
Dalam perkembangan lebih lanjut paham Sunni, golongan Salaf tidak saja terdiri dari kaum Muslim masa Nabi dan empat khalifah yang pertama, tetapi juga meliputi mereka yang biasa dinamakan sebagai kaum Tabi'un (kaum Pengikut, yakni, pengikut para sahabat Nabi, yang merupakan generasi kedua umat Islam).
Bahkan, kata Cak Nur, bagi banyak sarjana Sunni golongan salaf itu juga mencakup generasi ketiga, yaitu generasi Tabi'it al-Tabi'in (para Pengikut dari para Pengikut). Pandangan ini digambarkan secara ringkas dalam sebuah bait dari kitab kecil ilmu kalam Jawharat al-Tawhid karya Al-Syaykh Ibrahim al-Laqqani, yang merupakan salah satu kitab standar di pesantren-pesantren:
(Para sahabat Nabi adalah generasi terbaik, maka dengarlah!
Lalu menyusul para Tabi'un, diiringi para Tabi'u al-Tabi'in)
Sebagai sandaran ada kewenangan dan otoritas pada ketiga generasi pertama umat Islam itu, kaum Sunni menunjuk kepada firman Allah:
Dan para perintis pertama yang terdiri dari kaum Muhajirun dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka itu dengan baik, Allah telah ridla kepada mereka, dan mereka pun telah ridla kepada-Nya. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Itulah kebahagiaan yang agung. ( QS al-Tawbah/9 :100)
Cak Nur menjelaskan, jadi firman Ilahi itu menegaskan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar, yaitu para sahabat Nabi yang berasal dari Mekkah dan Madinah, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (kaum Tabi'un), telah mendapat rida dari Tuhan dan, sebaliknya, mereka pun telah pula bersikap ridla kepada-Nya.
"Untuk mereka itu disediakan oleh Tuhan balasan surga yang akan menjadi kediaman abadi mereka. Dengan kata-kata lain, kaum Salaf itu seluruh tingkah lakunya benar dan mendapat perkenan di sisi Tuhan, jadi mereka adalah golongan yang berotoritas dan berwenang," jelas Cak Nur.
Otoritas kepada Umat
Menurut Cak Nur, konsep demikian itu, seperti telah disinggung, lebih sesuai dengan paham Sunni ketimbang dengan paham Syi'i. Paham Sunni menyandarkan otoritas kepada umat atau "kolektiva", sementara kaum Syi'i menyandarkannya kepada keteladanan pribadi (examplary individual), dalam hal ini keteladanan pribadi 'Ali yang memang heroik, saleh dan alim (pious).
Namun kedua konsep sandaran otoritas itu mengandung masalahnya sendiri. Masalah pada konsep Sunni timbul ketika dihadapkan kepada tingkat pribadi-pribadi para sahabat Nabi: tidak setiap pribadi masa Salaf itu, pada lahirnya, sama sekali bebas dari segi-segi kekurangan.
Jika seandainya memang bebas dari segi-segi kekurangan, maka bagaimana kita menerangkan berbagai peristiwa pembunuhan dan peperangan sesama para sahabat Nabi sendiri, selang hanya beberapa belas tahun saja dari wafat beliau?
Padahal pembunuhan dan peperangan itu melibatkan banyak sahabat besar seperti 'Utsman, 'Ali (menantu dan kemenakan Nabi), 'A'isyah (isteri Nabi), Mu'awiyah (ipar Nabi dan salah seorang penulis wahyu), 'Amr ibn al-Ash, Abu Musa al-Asy'ari, dan lain-lain?!
Sedangkan pada kaum Syi'i, masalah yang timbul dari konsep otoritas yang disandarkan hanya kepada keteladanan pribadi 'Ali dan para pengikutnya yang jumlahnya kecil itu ialah implikasinya yang memandang bahwa para sahabat Nabi yang lain itu tidak otoritatif, alias salah, tidak mungkin mendapat ridla Allah, dan mereka pun --terbukti oleh adanya perbuatan salah mereka sendiri-- tidak bersikap ridla kepada Allah.
Jadi, kata Cak Nur, pandangan Syi'i itu nampak langsung bertentangan dengan gambaran dan jaminan yang disebutkan dalam firman di atas. Lebih lanjut, jika hanya sedikit saja jumlah orang yang selamat dari kalangan mereka yang pernah dididik langsung oleh Nabi, apakah akhirnya tidak Nabi sendiri yang harus dinilai sebagai telah gagal dalam missi suci beliau?
Pertanyaan tersebut secara keimanan sungguh amat berat, namun tidak terhindari karena dari fakta-fakta sejarah yang mendorongnya untuk timbul.
Upaya menjawab pertanyaan itu dan mengatasi implikasi keimanan yang diakibatkannya telah menggiring para pemikir Muslim di masa lalu kepada kontroversi dalam ilmu kalam (teologi dialektis) yang tidak ada habis-habisnya. Masing-masing kaum Sunni dan Syi'i, yaitu dua golongan besar Islam yang sampai sekarang bertahan, mencoba memberi penyelesaian kepada problema tersebut. Contoh "penyelesaian" yang diberikan oleh para pemikir Muslim Sunni klasik untuk problema itu ialah seperti diungkapkan dalam sebuah bait dari kitab Jawharat al-Tawhid yang telah dikutip di atas:
(Dan lakukan interpretasi atas pertengkaran (para sahabat) yang telah terjadi jika engkau harus mendengarkan penuturan tentang hal itu dan jauhilah penyakit orang yang dengki).
Interpretasi atas berbagai peristiwa pertengkaran para sahabat itu, seperti dilakukan oleh Ibn Taimiyah, ialah dengan melihat bahwa semua mereka yang terlibat dalam pertengkaran itu sebenarnya bertindak berdasarkan ijtihad mereka masing-masing dalam menghadapi masalah yang timbul. Maka sebagai ijtihad, sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis yang terkenal, tindakan para sahabat yang bertengkar --bahkan saling membunuh itu-- tetap mendapatkan pahala, biarpun jika ternyata ijtihad mereka itu salah.
Cak Nur mengatakan ini adalah solusi yang banyak mengandung kelemahan, sehingga sama sekali tidak memuaskan. Namun jika dikehendaki jalan keluar dari kerumitan teologis berkenaan dengan berbagai peristiwa fitnah di antara para sahabat Nabi itu, maka modus solusi seperti itu agaknya merupakan pilihan yang cukup baik. Dan itulah salah satu inti paham ke-Sunni-an.
Nurcholish Madjid (1939-2005) atau Cak Nur dalam bukunya berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban" (Paramadina, 1992) menjelaskan perkataan Arab "salaf" sendiri secara harfiah berarti "yang lampau." Biasanya ia dihadapkan dengan perkataan "khalaf', yang makna harfiahnya ialah "yang belakangan".
Kemudian, dalam perkembangan semantiknya, perkataan "salaf' memperoleh makna sedemikian rupa sehingga mengandung konotasi masa lampau yang berkewenangan atau berotoritas, sesuai dengan kecenderungan banyak masyarakat untuk melihat masa lampau sebagai masa yang berotoritas.
"Ini melibatkan masalah teologis, yaitu masalah mengapa masa lampau itu mempunyai otoritas, dan sampai dimana kemungkinan mengidentifikasi secara historis masa salaf itu," tutur Cak Nur.
Dalam hal ini, kata Cak Nur, para pemikir Islam tidak banyak menemui kesulitan. Masa lampau itu otoritatif karena dekat dengan masa hidup Nabi. Sedangkan semuanya mengakui dan meyakini bahwa Nabi tidak saja menjadi sumber pemahaman ajaran agama Islam, tetapi sekaligus menjadi teladan realisasi ajaran itu dalam kehidupan nyata.
Cak Nur berpandangan, sangat logis pandangan bahwa yang paling mengetahui dan memahami ajaran agama itu ialah mereka yang berkesempatan mendengarnya langsung dari Nabi, dan yang paling baik dalam melaksanakannya ialah mereka yang melihat praktik-praktik Nabi dan meneladaninya. Selain logis, hadis-hadis pun banyak yang dapat dikutip untuk menopang pandangan itu.
Demikian pula dalam mengidentifikasi secara historis masa salaf itu, para sarjana Islam juga tidak mengalami kesulitan, meskipun terdapat beberapa pendapat tertentu di dalamnya. Yang disepakati oleh semuanya ialah bahwa masa salaf itu, dengan sendirinya, dimulai oleh masa Nabi sendiri.
Kemudian mereka mulai berbeda tentang "kesalafan" (dalam arti otoritas dan kewenangan) masa kekhalifahan Abu Bakar , 'Umar, 'Utsman dan Ali , untuk tidak mengatakan masa-masa sesudah mereka. Dalam hal ini dapat kita kenali adanya empat pendapat:
(1) Kaum Sunni berpendapat bahwa masa keempat khalifah itu adalah benar-benar otoritatif, berwenang, dan benar-benar salaf. Kaum Sunni boleh dikata kelanjutan langsung atau tidak langsung dari masyarakat Islam masa Dinasti Umayyah, dengan berbagai unsur kompromi akibat usaha rekonsiliasi keseluruhan umat Islam, mengatasi sisa-sisa pengalaman traumatis fitnah-fitnah sebelumnya.
Usaha ini mengambil bentuknya yang paling penting dalam tindakan yang telah dimulai oleh Abd al-Malik ibn Marwan untuk merehabilitasi nama 'Ali, musuh Mu'awiyah, pendiri Dinasti Bani Umayyah, dan sejak itu mulai dikenal, secara historis, istilah al-Khulafa' al-Rasyidun yang empat.
(2) Bani Umayyah atau kaum Umawi sendiri, dalam masa-masa awalnya, mengakui hanya masa-masa Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, tanpa 'Ali, sebagai masa salaf yang berkewenangan dan otoritatif.
(3) Sedangkan kaum Khawarij, yaitu kelanjutan dari sebagian kelompok pendukung Ali --yang mereka itu menunjukkan gelagat persetujuan atas pembunuhan Utsman tapi kemudian kecewa dengan Ali dan membunuhnya-- hanya mengakui masa-masa Abu Bakar dan Umar saja yang berwenang dan otoritatif, sehingga boleh disebut sebagai masa salaf.
(4) Kemudian terdapat kaum Rafidlah dari kalangan Syi'ah yang menolak keabsahan masa-masa kekhalifahan pertama itu kecuali masa 'Ali.
Cak Nur mengatakan, sebagaimana telah disinggung, masalah definisi kesejarahan tentang siapa yang disebut golongan Salaf dengan konotasi kewenangan dan otoritas di bidang keagamaan itu membawa serta problema teologis. Karena itu pengkajian masalah salaf ini akan dengan sendirinya melibatkan kita kepada berbagai kontroversi teologis yang berkepanjangan, dan yang sampai sekarang praktis belum selesai secara tuntas.
"Dengan meletakkan kontroversi teologis itu ke samping, maka kita terpaksa melakukan pilihan," ujar Cak Nur. "Pilihan itu pada permasalahan intinya bisa dinilai sebagai arbitrer, namun masih bisa dibenarkan dengan melihat segi kepraktisan pembahasan, misalnya berkenaan dengan konteks ruang dan waktu kita, di sini dan sekarang," jelasnya.
Menurut Cak Nur, dalam hal ini pilihan kita lakukan untuk membahas masalah salaf ini menurut pandangan Sunni, yaitu pandangan yang pertama, mengingat bahwa pandangan itu adalah yang paling meluas diikuti kaum Muslim, baik di dunia maupun di tanah air.
Dalam perkembangan lebih lanjut paham Sunni, golongan Salaf tidak saja terdiri dari kaum Muslim masa Nabi dan empat khalifah yang pertama, tetapi juga meliputi mereka yang biasa dinamakan sebagai kaum Tabi'un (kaum Pengikut, yakni, pengikut para sahabat Nabi, yang merupakan generasi kedua umat Islam).
Bahkan, kata Cak Nur, bagi banyak sarjana Sunni golongan salaf itu juga mencakup generasi ketiga, yaitu generasi Tabi'it al-Tabi'in (para Pengikut dari para Pengikut). Pandangan ini digambarkan secara ringkas dalam sebuah bait dari kitab kecil ilmu kalam Jawharat al-Tawhid karya Al-Syaykh Ibrahim al-Laqqani, yang merupakan salah satu kitab standar di pesantren-pesantren:
(Para sahabat Nabi adalah generasi terbaik, maka dengarlah!
Lalu menyusul para Tabi'un, diiringi para Tabi'u al-Tabi'in)
Sebagai sandaran ada kewenangan dan otoritas pada ketiga generasi pertama umat Islam itu, kaum Sunni menunjuk kepada firman Allah:
Dan para perintis pertama yang terdiri dari kaum Muhajirun dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka itu dengan baik, Allah telah ridla kepada mereka, dan mereka pun telah ridla kepada-Nya. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Itulah kebahagiaan yang agung. ( QS al-Tawbah/9 :100)
Cak Nur menjelaskan, jadi firman Ilahi itu menegaskan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar, yaitu para sahabat Nabi yang berasal dari Mekkah dan Madinah, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (kaum Tabi'un), telah mendapat rida dari Tuhan dan, sebaliknya, mereka pun telah pula bersikap ridla kepada-Nya.
"Untuk mereka itu disediakan oleh Tuhan balasan surga yang akan menjadi kediaman abadi mereka. Dengan kata-kata lain, kaum Salaf itu seluruh tingkah lakunya benar dan mendapat perkenan di sisi Tuhan, jadi mereka adalah golongan yang berotoritas dan berwenang," jelas Cak Nur.
Otoritas kepada Umat
Menurut Cak Nur, konsep demikian itu, seperti telah disinggung, lebih sesuai dengan paham Sunni ketimbang dengan paham Syi'i. Paham Sunni menyandarkan otoritas kepada umat atau "kolektiva", sementara kaum Syi'i menyandarkannya kepada keteladanan pribadi (examplary individual), dalam hal ini keteladanan pribadi 'Ali yang memang heroik, saleh dan alim (pious).
Namun kedua konsep sandaran otoritas itu mengandung masalahnya sendiri. Masalah pada konsep Sunni timbul ketika dihadapkan kepada tingkat pribadi-pribadi para sahabat Nabi: tidak setiap pribadi masa Salaf itu, pada lahirnya, sama sekali bebas dari segi-segi kekurangan.
Jika seandainya memang bebas dari segi-segi kekurangan, maka bagaimana kita menerangkan berbagai peristiwa pembunuhan dan peperangan sesama para sahabat Nabi sendiri, selang hanya beberapa belas tahun saja dari wafat beliau?
Padahal pembunuhan dan peperangan itu melibatkan banyak sahabat besar seperti 'Utsman, 'Ali (menantu dan kemenakan Nabi), 'A'isyah (isteri Nabi), Mu'awiyah (ipar Nabi dan salah seorang penulis wahyu), 'Amr ibn al-Ash, Abu Musa al-Asy'ari, dan lain-lain?!
Sedangkan pada kaum Syi'i, masalah yang timbul dari konsep otoritas yang disandarkan hanya kepada keteladanan pribadi 'Ali dan para pengikutnya yang jumlahnya kecil itu ialah implikasinya yang memandang bahwa para sahabat Nabi yang lain itu tidak otoritatif, alias salah, tidak mungkin mendapat ridla Allah, dan mereka pun --terbukti oleh adanya perbuatan salah mereka sendiri-- tidak bersikap ridla kepada Allah.
Jadi, kata Cak Nur, pandangan Syi'i itu nampak langsung bertentangan dengan gambaran dan jaminan yang disebutkan dalam firman di atas. Lebih lanjut, jika hanya sedikit saja jumlah orang yang selamat dari kalangan mereka yang pernah dididik langsung oleh Nabi, apakah akhirnya tidak Nabi sendiri yang harus dinilai sebagai telah gagal dalam missi suci beliau?
Pertanyaan tersebut secara keimanan sungguh amat berat, namun tidak terhindari karena dari fakta-fakta sejarah yang mendorongnya untuk timbul.
Upaya menjawab pertanyaan itu dan mengatasi implikasi keimanan yang diakibatkannya telah menggiring para pemikir Muslim di masa lalu kepada kontroversi dalam ilmu kalam (teologi dialektis) yang tidak ada habis-habisnya. Masing-masing kaum Sunni dan Syi'i, yaitu dua golongan besar Islam yang sampai sekarang bertahan, mencoba memberi penyelesaian kepada problema tersebut. Contoh "penyelesaian" yang diberikan oleh para pemikir Muslim Sunni klasik untuk problema itu ialah seperti diungkapkan dalam sebuah bait dari kitab Jawharat al-Tawhid yang telah dikutip di atas:
(Dan lakukan interpretasi atas pertengkaran (para sahabat) yang telah terjadi jika engkau harus mendengarkan penuturan tentang hal itu dan jauhilah penyakit orang yang dengki).
Interpretasi atas berbagai peristiwa pertengkaran para sahabat itu, seperti dilakukan oleh Ibn Taimiyah, ialah dengan melihat bahwa semua mereka yang terlibat dalam pertengkaran itu sebenarnya bertindak berdasarkan ijtihad mereka masing-masing dalam menghadapi masalah yang timbul. Maka sebagai ijtihad, sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis yang terkenal, tindakan para sahabat yang bertengkar --bahkan saling membunuh itu-- tetap mendapatkan pahala, biarpun jika ternyata ijtihad mereka itu salah.
Cak Nur mengatakan ini adalah solusi yang banyak mengandung kelemahan, sehingga sama sekali tidak memuaskan. Namun jika dikehendaki jalan keluar dari kerumitan teologis berkenaan dengan berbagai peristiwa fitnah di antara para sahabat Nabi itu, maka modus solusi seperti itu agaknya merupakan pilihan yang cukup baik. Dan itulah salah satu inti paham ke-Sunni-an.
(mhy)