Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan
Minggu, 20 November 2022 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Bagian suami: Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.
Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Bagian istri: Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.
Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Baca juga: Ayat-Ayat Waris: Bagian Anak Lelaki dan Perempuan Menurut Surat An-Nisa Ayat 11
Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Bagian istri: Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.
Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Baca juga: Ayat-Ayat Waris: Bagian Anak Lelaki dan Perempuan Menurut Surat An-Nisa Ayat 11
(mhy)
Lihat Juga :