Kisah Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab
Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:47 WIB
loading...
Umar bin Khattab sempat melarang perkawinan beda agama saat ia menjabat sebagai khalifah. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Tatkala Umar bin Khattab pada waktu menjabat sebagai khalifah melarang seorang tokoh Sahabat Nabi kawin dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi atau Kristen). Kebijakan Umar ini berbeda dengan aturan yang ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Maidah ayat 4-5.
Penyebutan tentang dibolehkannya lelaki Muslim kawin dengan wanita Kristen atau Yahudi dalam al-Qur'an ada dalam rangkaian dengan penyebutan tentang dihalalkannya makanan kaum Ahl al-Kitab itu bagi kaum beriman, sebagimana makanan kaum beriman halal bagi mereka. Allah SWT berfirman:
Baca juga: Mengapa Ada Kecaman Terhadap Ahlul Kitab, Terutama Yahudi?
Mereka bertanya kepada engkau (Nabi) tentang apa yang dihalalkannya untuk mereka. Jawablah, "Dihalalkannya bagi kamu apa saja yang baik; juga (dihalalkan bagi kamu binatang yang ditangkap) oleh binatang-binatang berburu yang kamu latih dengan kamu biasakan menangkap binatang buruan dan kamu ajari binatang-binatang itu dengan sesuatu (ketrampilan) yang diajarkan Allah kepada kamu, karena itu makanlah apa yang ditangkap oleh binatang berburu itu untuk kamu, dan sebutlah nama Adlah atasnya, serta bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Cepat dalam perhitungan.
Pada hari ini dihalalkan pada kamu perkara yang baik-baik. Makanan mereka yang mendapat Kitab Suci (Ahl al-Kitab) adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (halal, yakni dibenarkan kawin, bagi kamu) para wanita merdeka dari kalangan wanita beriman, juga wanita merdeka dari kalangan mereka yang mendapat Kitab Suci sebelum kamu, jika kamu beri mereka mahar-mahar mereka, dan kamu nikahi mereka (secara sah), tanpa kamu menjadikan mereka objek seksual semata (zina), dan tanpa kamu memperlakukan mereka sebagai gundik. Barangsiapa menolak untuk beriman, maka sungguh sia-sialah amal perbuatannya, dan ia di akhirat akan tergolong orang-orang yang merugi." ( QS al-Maidah/5 :4-5).
Baca juga: Hubungan Muslim dengan Ahlul Kitab Menurut Sayyid Quthub
Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab Konsep Asbab Al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan, menjelaskan, Umar bin Khattab seperti dalam beberapa kasus lain, tidak berpegang kepada makna lahiriah bunyi lafal firman itu.
Ia menceritakan suatu ketika Umar menerima surat dari Hudzaifah ibn al-Yamman, yang isinya menceritakan bahwa ia telah kawin dengan seorang wanita Yahudi di kota al-Mada'in, ketika Hudzaifah meminta pendapat.
Dalam surat jawabannya Umar bin Khattab memberi peringatan keras, antara lain dengan mengatakan: "Kuharap engkau tidak akan melepaskan surat ini sampai dia (wanita Yahudi) itu engkau lepaskan. Sebab aku khawatir kaum Muslim akan mengikuti jejakmu, lalu mereka mengutamakan para wanita Ahl al-Dzimmah (Ahl al-Kitab yang dilindungi) karena kecantikan mereka. Hal ini sudah cukup sebagai bencana bagi para wanita kaum muslim."
Menurut julur penuturan lain, Umar menegaskan bahwa kaum lelaki muslim kawin dengan wanita Ahl alKitab tidaklah terlarang atau haram.
Ia hanya mengkhawatirkan terlantarnya wanita muslimah. Disebabkan oleh meluasnya daerah kekuasaan politik kekhalifahan Islam, dan banyaknya bangsa-bangsa bukan muslim yang menjadi rakyat kekhalifahan itu, maka kesempatan nikah dengan wanita Kristen dan Yahudi juga menjadi terbuka lebar.
Baca juga: Apakah Ahlul Kitab Semua Sama? Ini Penjelasan Quraish Shihab
Penyebutan tentang dibolehkannya lelaki Muslim kawin dengan wanita Kristen atau Yahudi dalam al-Qur'an ada dalam rangkaian dengan penyebutan tentang dihalalkannya makanan kaum Ahl al-Kitab itu bagi kaum beriman, sebagimana makanan kaum beriman halal bagi mereka. Allah SWT berfirman:
Baca juga: Mengapa Ada Kecaman Terhadap Ahlul Kitab, Terutama Yahudi?
Mereka bertanya kepada engkau (Nabi) tentang apa yang dihalalkannya untuk mereka. Jawablah, "Dihalalkannya bagi kamu apa saja yang baik; juga (dihalalkan bagi kamu binatang yang ditangkap) oleh binatang-binatang berburu yang kamu latih dengan kamu biasakan menangkap binatang buruan dan kamu ajari binatang-binatang itu dengan sesuatu (ketrampilan) yang diajarkan Allah kepada kamu, karena itu makanlah apa yang ditangkap oleh binatang berburu itu untuk kamu, dan sebutlah nama Adlah atasnya, serta bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Cepat dalam perhitungan.
Pada hari ini dihalalkan pada kamu perkara yang baik-baik. Makanan mereka yang mendapat Kitab Suci (Ahl al-Kitab) adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (halal, yakni dibenarkan kawin, bagi kamu) para wanita merdeka dari kalangan wanita beriman, juga wanita merdeka dari kalangan mereka yang mendapat Kitab Suci sebelum kamu, jika kamu beri mereka mahar-mahar mereka, dan kamu nikahi mereka (secara sah), tanpa kamu menjadikan mereka objek seksual semata (zina), dan tanpa kamu memperlakukan mereka sebagai gundik. Barangsiapa menolak untuk beriman, maka sungguh sia-sialah amal perbuatannya, dan ia di akhirat akan tergolong orang-orang yang merugi." ( QS al-Maidah/5 :4-5).
Baca juga: Hubungan Muslim dengan Ahlul Kitab Menurut Sayyid Quthub
Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab Konsep Asbab Al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan, menjelaskan, Umar bin Khattab seperti dalam beberapa kasus lain, tidak berpegang kepada makna lahiriah bunyi lafal firman itu.
Ia menceritakan suatu ketika Umar menerima surat dari Hudzaifah ibn al-Yamman, yang isinya menceritakan bahwa ia telah kawin dengan seorang wanita Yahudi di kota al-Mada'in, ketika Hudzaifah meminta pendapat.
Dalam surat jawabannya Umar bin Khattab memberi peringatan keras, antara lain dengan mengatakan: "Kuharap engkau tidak akan melepaskan surat ini sampai dia (wanita Yahudi) itu engkau lepaskan. Sebab aku khawatir kaum Muslim akan mengikuti jejakmu, lalu mereka mengutamakan para wanita Ahl al-Dzimmah (Ahl al-Kitab yang dilindungi) karena kecantikan mereka. Hal ini sudah cukup sebagai bencana bagi para wanita kaum muslim."
Menurut julur penuturan lain, Umar menegaskan bahwa kaum lelaki muslim kawin dengan wanita Ahl alKitab tidaklah terlarang atau haram.
Ia hanya mengkhawatirkan terlantarnya wanita muslimah. Disebabkan oleh meluasnya daerah kekuasaan politik kekhalifahan Islam, dan banyaknya bangsa-bangsa bukan muslim yang menjadi rakyat kekhalifahan itu, maka kesempatan nikah dengan wanita Kristen dan Yahudi juga menjadi terbuka lebar.
Baca juga: Apakah Ahlul Kitab Semua Sama? Ini Penjelasan Quraish Shihab
Lihat Juga :