Kisah Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Soalnya, selain Hudzaifah, ada beberapa tokoh Sahabat Nabi yang beristrikan wanita Ahl al-Kitab, seperti, misalnya, Utsman bin Affan, khalifah ketiga, yang beristrikan wanita Kristen Arab, Na'ilah al-Kalbiyah, dan Thalhah ibn Ubaid-Allah yang beristrikan seorang wanita Yahudi dari Syam (Syiria).

Hanya saja, Umar tidak melakukan larangan itu kecuali setelah melihat adanya hal yang kurang menguntungkan bagi masyarakat Islam. Dan Umar tidaklah mengatakan sebagai haram --hal mana tentu akan berarti menentang hukum Allah-- melainkan hanya sekadar menjalankan suatu patokan yang sudah tetap dikalangan para ahli, bahwa pemerintah boleh melarang sementara sesuatu yang sebenarnya halal jika ada faktor yang merugikan masyarakat. Tetapi faktor itu lenyap, maka dengan sendirinya lenyap pula alasan melarangnya.



Ada juga yang menyatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu adalah sejenis tindakan politik (tasharuf siyasi), yang timbul karena pertimbangan kemanfaatan (expediency) menurut tuntutan zaman dan tempat.

Kekhalifahan Umar adalah masa permulaan pembebasan negeri-negeri sekitar Arabia, khususnya Syria, Mesir dan Persia, yang dalam hal ini adalah jauh lebih kaya daripada Hijaz di Jazirah Arabia.

Kekayaan yang melimpah ruah secara tiba-tiba akibat banyaknya harta rampasan perang, termasuk juga wanita tawanan (yang menurut hukum perang di seluruh dunia pada waktu itu tawanan perang, lelaki maupun lebih-lebih lagi perempuan, adalah sepenuhnya berada dibawah kekuasaan dan menjadi "milik" perampasnya), membuat ibukota, Madinah, mengalami berbagai perubahan sosial yang besar, yang dapat menjadi sumber krisis.

Umar dengan berbagai kebijakannya adalah seorang penguasa yang berusaha mengurangi sesedikit mungkin efek kritis perubahan sosial itu.



Menurut Masdar F Masudi, Umar tidak hanya menerapkan kebijakan politik melarang sementara perkawinan dengan wanita Ahl al-Kitab. Ia juga dicatat membuat deretan berbagai kebijaksanaan "kontroversial" seperti:

1. Meniadakan hukum potong tangan bagi pencuri di masa sulit seperti paceklik.
2. Penghapusan perlakuan khusus pada para mu'allaf.
3. Larangan berkumpul untuk selamanya bagi wanita dengan lelaki yang tidak dikawininya pada saat menunggu (iddah).
4. Pengefektifan hukum talak tiga (talak batin yang dilarang rujuk) bagi orang yang menyatakan talak tiga kali kepada istrinya meskipun pernyataan itu diucapkan sekaligus dan tanpa tenggang waktu.
5. Pembagian tanah-tanah pertanian di Syria dan Irak kepada penduduk setempat (tidak kepada tentara Islam seperti sebagian besar Sahabat Nabi berpendapat demikian).
6. Pembagian tingkat penerimaan "ransum" (semacam gaji tetap) bagi tentara Islam berdasarkan seberapa jauh ia banyak atau kurang berjasa dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi (padahal Abu Bakar, pendahulunya, menerapkan prinsip penyamarataan antara semuanya).

Semua tindakan tersebut tidaklah dilakukan khalifah menurut kehendak hatinya sendiri. Menurut Dr Abd-al-Fattah, Khalifah dalam menetapkan kebijakan hukumnya menerapkan prinsip bahwa semua hukum agama mengandung alasan hukum (illah, ratio legis) yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, sejalan dengan kepentingan umum (al-mashlahat al-ammah) dan sesuai dengan tanggungjawab seorang penguasa dan pelaksana hukum bersangkutan.

Dan meskipun, sebagai misal, Umar berbeda dengan Abu Bakar dalam kebijakannya tentang penyamarataan atau pembedaan besarnya jumlah ransum tentara, namun kedua-duanya bermaksud membela keadilan.

Abu Bakar berpendapat bahwa keadilan terwujud dengan penyamarataan antara semua tentara Islam, tanpa memandang masa lampau mereka. Sebaliknya Umar justru berpendapat akan tidak adil jika masa lalu masing-masing tentara itu diabaikan, padahal sebagian dari mereka benar-benar jauh lebih berjasa daripada sebagian yang lain.

Rasa keadilan mengatakan bahwa sebagian orang yang berbuat lebih banyak tentunya juga harus mendapatkan balas jasa dan penghargaan lebih banyak.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3794 seconds (0.1#10.140)