Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:44 WIB
loading...
Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam
Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya menjelaskan pengertian Tabaruk berikut contohnya. Foto/Ist
A A A
Pengertian tabaruk dan hal-hal yang dibolehka di dalamnya perlu diketahui umat muslim. Tabaruk artinya mengambil berkah dari sesuatu.

Apa itu berkah? Berkah secara bahasa artinya tumbuh atau bertambah. Sedangkan secara istilah yakni kebaikan yang Allah letakkan terhadap sesuatu.

Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, tabbaruk adalah aktivitas mengambil kebaikan (berkah) dari sesuatu yang Allah Ta'ala letakkan atasnya.

Tabaruk ada yang boleh, ada pula yang tidak boleh. Di antara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan: (1) Diri Rasulullah SAW (2) Bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya. (3) Air zamzam.

1. Bertabaruk dengan diri Nabi Muhammad ﷺ
Ulama sepakat tanpa khilaf bahwa diri Rasulullah ﷺ adalah sumber keberkahan dan yang layak diambil berkahnya.Dari shahabat Urwah radhillahu’anhu ia berkata :

وَاللَّهِ إِنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ وَإِذَا أَمَرَهُمْ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ

Artinya: "Demi Allah, tidaklah Rasulullah ﷺ mengeluarkan dahak kecuali dahak itu jatuh pada telapak tangan salah satu sahabat yang kemudian ia gosokkan pada wajah dan kulitnya.

Jika beliau memberikan perintah maka mereka segera mematuhi perintahnya. Jika beliau berwudlu maka nyaris mereka berkelahi untuk mendapat air sisa wudlu'nya." (HR Al-Bukhari)

Hanya saja setelah kewafatan beliau, bertabarruk dengan jasad beliau sudah terputus alias tidak bisa dilakukan lagi.

2. Bertabaruk dengan Bekas Nabi Muhammad ﷺ
Ulama juga sepakat bahwa barang peninggalan dan bekas Rasulullah ﷺ adalah termasuk sesuatu yang bisa diambil berkahnya. Seperti baju, sandal, rambut dan lainnya.

Dalilnya sangat banyak, telah disebutkan dalam kitab hadits dan sirah bahwasanya para shahabat Nabi yang mulia radhiyallahu’anhum bertabarruk dengan benda-benda milik Nabi. Utsman Ibn Abdillah Ibn Mauhab berkata:

أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ وَقَبَضَ إِسْرَائِيلُ ثَلَاثَ أَصَابِعَ مِنْ قُصَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الْإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ فَاطَّلَعْتُ فِي الْجُلْجُلِ فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا

Artinya: "Aku pernah diutus keluargaku untuk menemui Ummu Salamah dengan membawa wadah berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi ﷺ .

Jika seseorang terkena penyakit 'ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana yang biasa untuk mencuci pakaian. Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah, kata Utsman." (HR Al-Bukhari)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."

Dalam riwayat yang masyhur Sahabat Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Rasulullah ﷺ yang ditaruh di dalam helmnya. (HR at-Thabrani)

3. Bertabaruk dengan Air Zamzam
Mengambil berkah atas air Zamzam termasuk hal yang disepakati kebolehannya. Berdasarkan hadis:

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

Artinya: "Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera." (HR Muslim)

زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)