Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa: Bagi Orang yang Sedang Musafir
Rabu, 13 Maret 2024 - 05:15 WIB
loading...
Ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat dalam Al-Quran yang berbunyi: "Aw'ala safarin" yang artinya atau dalam perjalanan.
Menurut Quraish, ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir . "Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak perjalanan," ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat".
Secara umum, katanya, dapat dikatakan bahwa jarak perjalanan tersebut sekitar 90 kilometer, tetapi ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu, sehingga seberapa pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan, maka hal itu merupakan izin untuk memperoleh kemudahan (rukhshah).
Baca juga: Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Perbedaan lain berkaitan dengan 'illat (sebab) izin ini. Apakah karena adanya unsur safar (perjalanan) atau unsur keletihan akibat perjalanan.
Di sini, dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan pesawat kurang dari satu jam, serta tidak meletihkan, apakah ini dapat dijadikan alasan untuk berbuka atau meng-qashar salat atau tidak. Ini antara lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.
Selanjutnya mereka juga memperselisihkan tujuan perjalanan yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak salat). Apakah perjalanan tersebut harus bertujuan dalam kerangka ketaatan kepada Allah, misalnya perjalanan haji, silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya?
"Agaknya alasan yang memasukkan hal-hal di atas sebagai membolehkan berbuka, lebih kuat, kecuali jika perjalanan tersebut untuk perbuatan maksiat, maka tentu yang bersangkutan tidak memperoleh izin untuk berbuka dan atau menjamak salatnya," ujar Quraish.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Bagaimana mungkin orang yang durhaka memperoleh rahmat kemudahan dari Allah SWT?
Menurut Quraish, ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir . "Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak perjalanan," ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat".
Secara umum, katanya, dapat dikatakan bahwa jarak perjalanan tersebut sekitar 90 kilometer, tetapi ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu, sehingga seberapa pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan, maka hal itu merupakan izin untuk memperoleh kemudahan (rukhshah).
Baca juga: Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Perbedaan lain berkaitan dengan 'illat (sebab) izin ini. Apakah karena adanya unsur safar (perjalanan) atau unsur keletihan akibat perjalanan.
Di sini, dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan pesawat kurang dari satu jam, serta tidak meletihkan, apakah ini dapat dijadikan alasan untuk berbuka atau meng-qashar salat atau tidak. Ini antara lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.
Selanjutnya mereka juga memperselisihkan tujuan perjalanan yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak salat). Apakah perjalanan tersebut harus bertujuan dalam kerangka ketaatan kepada Allah, misalnya perjalanan haji, silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya?
"Agaknya alasan yang memasukkan hal-hal di atas sebagai membolehkan berbuka, lebih kuat, kecuali jika perjalanan tersebut untuk perbuatan maksiat, maka tentu yang bersangkutan tidak memperoleh izin untuk berbuka dan atau menjamak salatnya," ujar Quraish.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Bagaimana mungkin orang yang durhaka memperoleh rahmat kemudahan dari Allah SWT?
Lihat Juga :