Hukum Bekerja di Perusahaan Non Muslim

Senin, 13 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
Hukum Bekerja di Perusahaan...
Buya Yahya Zainul Maarif, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon. Foto/Istimewa
A A A
Islam tak hanya mengatur hubungan manusia dengan Rabb-Nya (hablumminallah), tetapi juga mengatur hubungan antara sesama manusia (hablumminannas). Ada yang bertanya berkaitan dengan muamalah, bagaimana hukum seorang muslim bekerja kepada non muslim.

Berikut pandangan Buya Yahya Zainul Ma'arif , pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebonyang disiarkannya lewat akun IG @buyayahya_albahjah, Senin (13/7/2020). (Baca Juga: Apakah Islam Membolehkan Perempuan Bekerja di Luar Rumah? )

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb. Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga dimuliakan Allah SWT, Aamiin. Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam . Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam . (Baca Juga: Agar Kerja Menjadi Ibadah, Ingat Allah Maha Pemberi Rezeki )

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.

Seorang Muslim atau Muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini:

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr).

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menyikapi Perayaan Tahun...
Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha Ini
3 Profesi Terbaik dalam...
3 Profesi Terbaik dalam Bekerja Menurut Rasulullah SAW
9 Ayat Al-Quran Tentang...
9 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Bekerja Keras, Simak di Sini!
7 Etika Bekerja dalam...
7 Etika Bekerja dalam Islam, Simak di Sini!
Rekomendasi
Mencairnya Es Ungkap...
Mencairnya Es Ungkap Rahasia Ribuan Tahun di Pegunungan Rocky
Rumus Matematika yang...
Rumus Matematika yang Memprediksi Akhir Umat Manusia Terpecahkan
Rahasia Piramida Agung...
Rahasia Piramida Agung Giza yang Belum Pernah Terungkap Terpecahkan
Artikel Terkini
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Infografis
Taktik Membuat Pekerja...
Taktik Membuat Pekerja Milenial Betah di Perusahaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved