3 Pandangan Fiqih tentang Zakat Penghasilan dan Profesi

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:52 WIB
loading...
A A A
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.

Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."

Al-Qardhawi menjelaskan yang kita bicarakan di sini, adalah tentang "harta penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain, tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab, bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?



Menurut al-Qardhawi, yang jelas ketiga pendapat tersebut di atas adalah pendapat ulama- ulama fiqih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fiqih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan.

Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)