Pemilik Rumah Makan di Serang Terancam Denda Rp50 Juta

Rabu, 17 Juni 2015 - 13:29 WIB
Pemilik Rumah Makan...
Pemilik Rumah Makan di Serang Terancam Denda Rp50 Juta
A A A
SERANG - Pemilik rumah makan di Serang, Banten, yang nekat membuka usaha pada siang hari selama Bulan Ramadan, terancam denda paling banyak Rp50 juta.

Denda yang terbilang besar itu sesuai dengan imbauan Wali Kota Serang Tb Chairul Jaman dalam Surat Edaran Nomor 451.13/739-Kesra/2015.

"Jika masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana yang tertera dalam aturan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Serang Daru Hartono, Rabu (17/6/2015)

Pihaknya juga akan melakukan sweeping rutin selama Bulan Ramadan untuk mendapatkan rasa aman dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kepada rumah makan yang membandel, kita peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Kalau misalkan membandel kita angkut saja," kata Daru.

Salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Veteran Kota Serang, Ayu, menyetujui langkah pemerintah tersebut, meski bisa mengurangi pendapatannya.

"Sebulan ini jualan malam. Saya pribadi tidak keberatan, menghormati umat muslim yang lagi ibadah, walaupun omzet pasti menurun," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2649 seconds (0.1#10.140)