Ini Standar Hewan Halal yang Dipaparkan di Forum Pangan Halal Dunia

Kamis, 14 November 2019 - 20:12 WIB
Ini Standar Hewan Halal yang Dipaparkan di Forum Pangan Halal Dunia
Ini Standar Hewan Halal yang Dipaparkan di Forum Pangan Halal Dunia
A A A
Sebanyak 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) menggelar pertemuan di Jakarta sejak Rabu hinggga Jumat (15/11/2019). Berbagai masalah terkait produk halal global dibahas pada forum tesebut.

Ketua Komite Syariah WHFC, Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia. Standarisasi ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi hala dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia.

"Pada prinsipnya hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," kata Asrorun dalam keterangan persnya.

Untuk hewan yang haram, kata Niam, di samping disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. Berikut 6 indikasi yang membuat hewan haram dimakan:
1. Masuk kategori kotor (khabits).
2. Membahayakan (dhaarrah).
3. Diperintahkan untuk dibunuh.
4. Dilarang untuk dibunuh.
5. Hewan buas yang memiliki taring dan memiliki kuku tajam untuk memangsa.
6. Hewan yang mayoritas makannya benda najis dan kotor.

Apabila sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma'kul al-lahm, maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya. Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya.

11 Fatwa MUI
Setidaknya ada 11 Fatwa MUI yang membahas khusus hewan. Di antara adalah tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang. Produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kangguru. Dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus.

Terkait fatwa tentang bajing, Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, bahwa teknologi pangan sekarang memungkinkan daging bajing diekstrak sebagai bahan baku pangan. Untuk itu, perlu ada panduan hukumnya.

Dalam Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 menyebutkan, bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahm) dengan syarat disembelih secara syar'i. Akan tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Dan karenanya tidak boleh diburu dan disembelih.

Sebagai informasi, WHFC adalah sebuah wadah yang berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.

Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.

Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center.

Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu menyebutkan, pertemuan komite syari’ah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)