Ini Standar Hewan Halal yang Dipaparkan di Forum Pangan Halal Dunia

Kamis, 14 November 2019 - 20:12 WIB
Ini Standar Hewan Halal...
Ini Standar Hewan Halal yang Dipaparkan di Forum Pangan Halal Dunia
A A A
Sebanyak 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) menggelar pertemuan di Jakarta sejak Rabu hinggga Jumat (15/11/2019). Berbagai masalah terkait produk halal global dibahas pada forum tesebut.

Ketua Komite Syariah WHFC, Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia. Standarisasi ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi hala dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia.

"Pada prinsipnya hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," kata Asrorun dalam keterangan persnya.

Untuk hewan yang haram, kata Niam, di samping disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. Berikut 6 indikasi yang membuat hewan haram dimakan:
1. Masuk kategori kotor (khabits).
2. Membahayakan (dhaarrah).
3. Diperintahkan untuk dibunuh.
4. Dilarang untuk dibunuh.
5. Hewan buas yang memiliki taring dan memiliki kuku tajam untuk memangsa.
6. Hewan yang mayoritas makannya benda najis dan kotor.

Apabila sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma'kul al-lahm, maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya. Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya.

11 Fatwa MUI
Setidaknya ada 11 Fatwa MUI yang membahas khusus hewan. Di antara adalah tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang. Produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kangguru. Dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus.

Terkait fatwa tentang bajing, Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, bahwa teknologi pangan sekarang memungkinkan daging bajing diekstrak sebagai bahan baku pangan. Untuk itu, perlu ada panduan hukumnya.

Dalam Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 menyebutkan, bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahm) dengan syarat disembelih secara syar'i. Akan tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Dan karenanya tidak boleh diburu dan disembelih.

Sebagai informasi, WHFC adalah sebuah wadah yang berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.

Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.

Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center.

Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu menyebutkan, pertemuan komite syari’ah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani.
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Hukum Bekerja di Perusahaan...
Hukum Bekerja di Perusahaan Non Muslim
Aliran Hukum dalam Islam:...
Aliran Hukum dalam Islam: Begini Corak Para Pendiri Mazhab
Peran Daulah Umayyah...
Peran Daulah Umayyah Mendorong ke Arah Penyusunan Sistematik Ilmu Fikih dan Kodifikasinya
Sarihusada Raih Penghargaan...
Sarihusada Raih Penghargaan Halal Award 2021 dari MUI
Menikahi Wanita Hamil...
Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
Rekomendasi
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Gempa Turki dan Suriah,...
Gempa Turki dan Suriah, UNESCO: Warisan Budaya dan Sejarah Dunia dalam Bahaya
Gerhana Matahari Hybrid...
Gerhana Matahari Hybrid Super Langka Bakal Terjadi di Indonesia April Ini!
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Terkait Dunia Penerbangan,...
Terkait Dunia Penerbangan, 4 Penemuan BJ Habibie yang Diakui Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved