Salat Memakai Masker, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:38 WIB
Salat Memakai Masker, Bagaimana Hukumnya?
Salat Memakai Masker, Bagaimana Hukumnya?
A A A
Wabah Covid-19 (virus Corona) tidak hanya memporak-porandakan ekonomi, tetapi juga mengganggu aktivitas ibadah. Bagi umat Islam , musibah ini tentu ujian yang sangat sulit karena banyak masjid dan musalla ditutup untuk publik.

Kalau pun ada, para jamaah harus membawa sajadah sendiri, bahkan ada yang membekali dirinya dengan masker (penutup mulut dan hidung) untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19. Pemandangan salat memakai masker pun kini tidak asing lagi di Indonesia.

Muncul pertayaan, bagaimana sebenarnya hukum salat menggunakan masker? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar di Rumah Fiqih Indonesia.

Dai lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah itu mengatakan, bahwa salatnya tetap sah. Sebab, dalam pandangan Mazhab Syafii anggota tubuh yang wajib menempel ke lantai adalah hanya dahi saja. Adapun anggota tubuh lainnya seperti hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki hukumnya tidak wajib, akan tetapi hukumnya sunnah.

"Nah, orang yang pakai masker itu hanya menutupi mulut dan hidung yang mana keduanya adalah sunnah untuk dibuka. Maka hal ini tidak apa-apa dilakukan. Salatnya tetap sah," kata Ustaz Ajib kepada SINDOnews.

Di tengah musibah wabah saat ini, Ustaz Ajib mengajak agar umat Islam mengikuti arahan dan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab para ulama di MUI adalah orang-orang yang mumpuni keilmuannya dalam masalah agama. Mereka (para ulama) juga sudah berdiskusi dengan pemerintah dan para ahli medis tentunya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0427 seconds (0.1#10.140)