Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah
Jum'at, 27 Januari 2023 - 00:36 WIB
Masa iddah wajib diketahui oleh wanita muslimah khususnya mereka yang mengalami talak atau perceraian. Foto/Ilustrasi
Masa Iddah, pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui terutama kaum perempuan. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga.
Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah
Pengertian
Masa Iddah (عدة) adalah waktu menunggu bagi seorang istri yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu' (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.
Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, ada empat macam yaitu:
(1) Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)
(2). Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)
(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)
(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)
Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wanita-wanita yang ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'." (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya ('iddah) setelah ia melahirkan bayinya.
وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا
Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah
Pengertian
Masa Iddah (عدة) adalah waktu menunggu bagi seorang istri yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu' (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.
Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, ada empat macam yaitu:
(1) Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)
(2). Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)
(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)
(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)
Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wanita-wanita yang ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'." (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya ('iddah) setelah ia melahirkan bayinya.
وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا
Lihat Juga :