Saat Ibadah Haji: Dilarang Pinangan, Akad Nikah, dan Jimak!

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
Hal ini lantaran seorang Muhrim semestinya menyibukkan diri dengan amalan ketaatan, bukan sebaliknya. Alasan lain, seorang Muhrim benar-benar diharapkan bertaubat. Apabila tetap melakukan maksiat, berarti ia masih suka dengan maksiat yang tentunya ini bertentangan dengan ketetapan niatnya untuk berihrâm.

Sebagian ulama menafsirkan al-fusûq dengan pengertian berbuat sesuatu yang diharamkan dalam kondisi ihram. Juga terdapat penafsiran lain yang menyatakan bahwa maksudnya adalah berbuat maksiat di tanah Haram, mencela orang lain atau berkurban untuk berhala. "Semua penafsiran ini tidak saling bertolak-belakang. Kata al-fusûq mencakup semua itu," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan.



Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: “Orang yang berilmu tidak akan keliru bahwa penentuan nama fusûq dengan contoh-contoh tertentu tidak menyebabkan contoh tersebut menjadi pengertian kata al-fusûq secara khusus”.

Di antara bentuk kefasikan terbesar adalah menjadikan musim haji dan wilayah-wilayah masyâ’ir (yang dipakai untuk ibadah haji) sebagai tempat demonstrasi, meneriakkan slogan-slogan rasialis, menghidupkan kembali fanatisme jahiliyah kuno maupun mempropagandakan individu, mazhab tertentu dan mengusung foto-foto tokoh dan pemimpin negara.

Sebagaimana masyarakat jahiliyah zaman dahulu memanfaatkan musim haji untuk mengelu-elukan keluhuran dan kemuliaan nenek moyang mereka, kemenangan mereka dalan peperangan dan keberhasilan membalas kekalahan.

Al-Jidal

Syaikh Shaleh al-Fauzan menjelaskan yang dimaksud dengan al-jidâl (الْجِدَالُ) ialah al-mumârâtu (perdebatan kusir), al-munâza’ah (pertengkaran), dan al-mukhâshamah (pertikaian).

Menurutnya, jidâl dilarang karena akan memantik timbulnya keburukan-keburukan dan menjerumuskan kepada permusuhan. Padahal tujuan ibadah haji adalah terciptanya sikap merendahkan diri kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan seluruh bentuk ibadah yang memungkinkan dan menjauhi segala perbuatan jelek. Dengan itu, ia menjadi seorang yang hajinya mabrûr dan balasan bagi haji mabrur adalah jannah.

Pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, dan akan menjadi kuat larangannya di masa haji.

Kendati demikian, bila perdebatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan kebenaran (al-haq) atau menyanggah kebatilan, bentuk perdebatan ini bukan termasuk yang terlarang, baik dalam masa haji dan lainnya. Allah SWT berfirman:

وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ


Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ( QS an-Nahl/16 :125)

(mhy)
Halaman :
Follow
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila Berbuka Puasa, beliau mengucapkan:  DZAHABAZH ZHAMAA'U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

(HR. Sunan Abu Dawud No. 2010)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More