Barang Temuan di Makkah Tidak Boleh Dimiliki, Begini Penjelasannya

Kamis, 01 Juni 2023 - 08:53 WIB
Jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya. Foto/Ilustrasi: Istock
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan barang temuan di Makkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu.

Rasulullah SAW bersabda :

وَلاَ تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ


“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Makkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”

Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan adapun hikmah di balik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya.



Atas dasar ini, dia mengingatkan, jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya di Makkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia.

"Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More