8 Kesalahan dalam Ibadah Kurban Perlu Menjadi Perhatian
Rabu, 28 Juni 2023 - 12:55 WIB
Artinya: “Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun jangan kamu menjualnya”([Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, No.1955)
Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Muslim)
Namun, berbeda ketika dalam kondisi hewan yang awalnya sehat, kemudian dibeli dan tiba-tiba pincang atau cedera. Hewan tersebut tetap boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
6. Memberi Upah Penyembelih dengan Hasil Kurban
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata:أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
7. Penyembelihan Tidak Sesuai Adab dan Syariat
Segala keperluan terkait pelaksanaan ibadah kurban hendaknya dipersiapkan dengan baik. Dalam hal ini, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyembelihan hewan kurban.Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, No.1955)
8. Hewan Kurban Cacat
Di antara syarat sah hewan untuk kurban adalah tidak mengalami cacat. Maksud cacat di sini adalah aib yang dinyatakan oleh nash Hadits, yaitu:أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Muslim)
Namun, berbeda ketika dalam kondisi hewan yang awalnya sehat, kemudian dibeli dan tiba-tiba pincang atau cedera. Hewan tersebut tetap boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
(wid)