5 Konsep Pemerataan dalam Ekonomi Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Senin, 03 Juli 2023 - 05:15 WIB
Islam menuntut kepada setiap orang yang mampu bekerja hendaklah bekerja dan bersungguh-sungguh dalam kerjanya, sehingga ia dapat mencukupi dirinya dan keluarganya. Hanya saja, ada di antara anggota masyarakat yang tidak mampu bekerja, sehingga mereka tidak berpenghasilan.
Di sisi lain, ada juga yang mampu bekerja, tetapi tidak mendapatkan lapangan kerja sebagai sumber ma'isyah mereka dan pemerintah sendiri tidak mampu untuk mempersiapkan lapangan kerja yang sesuai bagi mereka.
Ada pula yang sebenarnya sudah bekerja, hanya saja pemasukan mereka belum mencukupi standar yang layak, karena sedikitnya pemasukan (income) atau banyaknya keluarga yang ditanggung atau mahalnya harga barang atau karena sebab-sebab yang lain.
Lalu, bagaimana peran sistem Islam terhadap mereka itu? Apakah akan membiarkan mereka untuk menjadi umpan kemiskinan dan kebutuhan yang siap menerkamnya? Atau memberikan solusi terhadap problematika mereka?
"Jelas bahwa sistem Islam tidak membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar, tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebut di antaranya dengan konsep-konsep berikut ini:
1. Memberikan nafkah kepada sanak kerabat
Islam telah mewajibkan atas seseorang yang berkecukupan untuk memberi nafkah kepada keluarganya yang membutuhkan, sebagai bentuk silaturrahim dan pemenuhan kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknnya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." ( QS Al Isra' : 26)
Barangsiapa yang tidak melaksanakan kewajiban ini untuk keluarganya, maka ia terkena hukuman. Adapun mengenai syarat-syarat memberikan nafkah, ukurannya, siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib, para fugaha' mempunyai rincian yang detail mengenai ini semua. Kita bisa menunjuk dalam bab "Nafaqaat" dari kitab-kitab fiqih yang ada.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam.
Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya.
Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat."
Oleh karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. "Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'," ujar al-Qardhawi.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta umat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.
Dengan demikian maka zakat adalah dari umat untuk umat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang.
Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar umat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
3. Pemasukan negara yang lainnya
Apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya.
Allah SWT berfirman:
"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." ( QS Al Anfal : 41)
Tentang Fai' Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." ( QS Al Hasyr : 7)
Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.
Al-Qardhawi mengatakan negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Demikianlah Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau bertanggungjawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak terlantar yang terancam oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun memperhatikannya.
Umar berkata tentang harta negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."
Umar telah mewajibkan dari Baitul Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat meminta-minta di pintu. Demikian menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka.
4. Hak-hak lain di dalam harta
Apabila zakat belum mencukupi -begitu pula pemasukan-pemasukan yang lainnya- untuk menanggung kehidupan orang-orang fakir, maka wajib bagi orang-orang kaya di masyarakat untuk mencukupi mereka. Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan.
Bukan pula seorang mukmin itu orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya. Oleh sebab itu jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena dorongan iman dan taqwa, maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum "Asy'ariyyiin" itu apabila hendak berangkat berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka" (HR. Bukhari Muslim)
Apabila masyarakat tidak bisa berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al Qur'an sebagai berikut:
"Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menurunkan zakat." ( QS Al Baqarah : 177)
Ayat tersebut memisahkan antara memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan hak (kewajiban) dalam harta.
Akan tetapi zakat itu merupakan hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.
Apabila tidak menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut secara rela, maka mereka akan dipaksa untuk mengeluarkannya.
Utsman bin Affan berkata, "Sesungguhnya Allah akan mencabut melaIui penguasa terhadap sesuatu yang tidak bisa dicabut dengan Al Qur'an."
5. Sedekah Sunah
Di dalam menegaskan masalah takaful (saling menanggung), Islam tidak hanya membatasi pada undang-undang yang bersifat wajib, tetapi juga mendidik seorang Muslim untuk berkurban, meskipun tidak diminta dan untuk berinfaq meskipun tidak diwajibkan kepadanya, dan bahwa harta dan dunia bagi mereka adalah kecil. Islam juga memperingatkan pemiliknya dari sifat pelit dan kikir, sebaliknya mendorong untuk berinfaq, baik dalam keadaan suka maupun duka, di waktu lapang ataupun sempit, rahasia maupun terang-terangan. Islam menjanjikan ganti berupa karunia Allah di dunia dan pahala di akhirat kelak. Allah berfirman:
"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia..." ( QS Al Baqarah : 268)
"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." ( QS Saba' : 39)
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS Al Baqarah: 274)
Di sisi lain, ada juga yang mampu bekerja, tetapi tidak mendapatkan lapangan kerja sebagai sumber ma'isyah mereka dan pemerintah sendiri tidak mampu untuk mempersiapkan lapangan kerja yang sesuai bagi mereka.
Ada pula yang sebenarnya sudah bekerja, hanya saja pemasukan mereka belum mencukupi standar yang layak, karena sedikitnya pemasukan (income) atau banyaknya keluarga yang ditanggung atau mahalnya harga barang atau karena sebab-sebab yang lain.
Lalu, bagaimana peran sistem Islam terhadap mereka itu? Apakah akan membiarkan mereka untuk menjadi umpan kemiskinan dan kebutuhan yang siap menerkamnya? Atau memberikan solusi terhadap problematika mereka?
"Jelas bahwa sistem Islam tidak membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar, tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebut di antaranya dengan konsep-konsep berikut ini:
1. Memberikan nafkah kepada sanak kerabat
Islam telah mewajibkan atas seseorang yang berkecukupan untuk memberi nafkah kepada keluarganya yang membutuhkan, sebagai bentuk silaturrahim dan pemenuhan kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknnya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." ( QS Al Isra' : 26)
Barangsiapa yang tidak melaksanakan kewajiban ini untuk keluarganya, maka ia terkena hukuman. Adapun mengenai syarat-syarat memberikan nafkah, ukurannya, siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib, para fugaha' mempunyai rincian yang detail mengenai ini semua. Kita bisa menunjuk dalam bab "Nafaqaat" dari kitab-kitab fiqih yang ada.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam.
Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya.
Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat."
Oleh karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Baca Juga
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. "Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'," ujar al-Qardhawi.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta umat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.
Dengan demikian maka zakat adalah dari umat untuk umat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang.
Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar umat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
3. Pemasukan negara yang lainnya
Apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya.
Allah SWT berfirman:
"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." ( QS Al Anfal : 41)
Tentang Fai' Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." ( QS Al Hasyr : 7)
Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.
Al-Qardhawi mengatakan negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Demikianlah Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau bertanggungjawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak terlantar yang terancam oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun memperhatikannya.
Umar berkata tentang harta negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."
Umar telah mewajibkan dari Baitul Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat meminta-minta di pintu. Demikian menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka.
4. Hak-hak lain di dalam harta
Apabila zakat belum mencukupi -begitu pula pemasukan-pemasukan yang lainnya- untuk menanggung kehidupan orang-orang fakir, maka wajib bagi orang-orang kaya di masyarakat untuk mencukupi mereka. Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan.
Bukan pula seorang mukmin itu orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya. Oleh sebab itu jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena dorongan iman dan taqwa, maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum "Asy'ariyyiin" itu apabila hendak berangkat berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka" (HR. Bukhari Muslim)
Apabila masyarakat tidak bisa berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al Qur'an sebagai berikut:
"Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menurunkan zakat." ( QS Al Baqarah : 177)
Ayat tersebut memisahkan antara memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan hak (kewajiban) dalam harta.
Akan tetapi zakat itu merupakan hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.
Apabila tidak menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut secara rela, maka mereka akan dipaksa untuk mengeluarkannya.
Utsman bin Affan berkata, "Sesungguhnya Allah akan mencabut melaIui penguasa terhadap sesuatu yang tidak bisa dicabut dengan Al Qur'an."
5. Sedekah Sunah
Di dalam menegaskan masalah takaful (saling menanggung), Islam tidak hanya membatasi pada undang-undang yang bersifat wajib, tetapi juga mendidik seorang Muslim untuk berkurban, meskipun tidak diminta dan untuk berinfaq meskipun tidak diwajibkan kepadanya, dan bahwa harta dan dunia bagi mereka adalah kecil. Islam juga memperingatkan pemiliknya dari sifat pelit dan kikir, sebaliknya mendorong untuk berinfaq, baik dalam keadaan suka maupun duka, di waktu lapang ataupun sempit, rahasia maupun terang-terangan. Islam menjanjikan ganti berupa karunia Allah di dunia dan pahala di akhirat kelak. Allah berfirman:
"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia..." ( QS Al Baqarah : 268)
"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." ( QS Saba' : 39)
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS Al Baqarah: 274)
(mhy)