Hukum Menyingkat Sholawat dengan SAW, Bolehkah?
Senin, 17 Juli 2023 - 17:41 WIB
5. Imam Suyuthi asy-Syafi'i rahimahullah berkata:
ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم والرمز إليهما في الكتابة، بل يكتبهما بكمالهما
"Dan dimakruhkan menyingkat Sholawat atau salam atau membuat simbol dengannya ketika menulisnya. Yang seharusnya keduanya ditulis dengan sempurna." [Tadrib ar Rawi (1/502)]
6. Imam Ibnu al-'Aini al-Hanafi rahimahullah berkata:
واجتنب الرمز لها والحذفا منها صلاة أو سلاما
"Dan hendaknya dijauhi dari meringkas dan membuang huruf-huruf lafadz shalawat ataupun salam." [Alfiah al Iraqi hal 143]
Pendapat yang Berbeda
Namun tidak bisa dipungkiri adanya ulama yang mengatakan bahwa menyingkat shalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Selama singkatan dan simbol tersebut telah dipahami oleh orang banyak dan tidak menyebabkan adanya kesalahan baca yang merubah makna.
Al-Imam Iraqi berkata:
لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها
"Akan tetapi telah ditemukan adanya tulisan tangan Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para ulama ahli hadits yang menyingkat shalawat kepada Nabi..." [Fath al Mughits (3/72)]
Pendapat yang membolehkan menyingkat tulisan Shalawat ini di antaranya dinyatakan oleh Syaikh Albani, salah satu ulama kontemporer asal Yordania.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa menulis secara sempurna lafadz Shalawat kepada Nabi ﷺ adalah perkara utama dan lebih baik untuk dilakukan oleh para penulis. Namun bagi yang memilih untuk menyingkat dengan pertimbangan tertentu seperti menghemat halaman tulisan, atau dengan niatan pembaca tidak jemu dan alasan lainnya, maka hal ini bukanlah perkara yang sepantasnya untuk dicela.
Wallahu A'lam
ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم والرمز إليهما في الكتابة، بل يكتبهما بكمالهما
"Dan dimakruhkan menyingkat Sholawat atau salam atau membuat simbol dengannya ketika menulisnya. Yang seharusnya keduanya ditulis dengan sempurna." [Tadrib ar Rawi (1/502)]
6. Imam Ibnu al-'Aini al-Hanafi rahimahullah berkata:
واجتنب الرمز لها والحذفا منها صلاة أو سلاما
"Dan hendaknya dijauhi dari meringkas dan membuang huruf-huruf lafadz shalawat ataupun salam." [Alfiah al Iraqi hal 143]
Pendapat yang Berbeda
Namun tidak bisa dipungkiri adanya ulama yang mengatakan bahwa menyingkat shalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Selama singkatan dan simbol tersebut telah dipahami oleh orang banyak dan tidak menyebabkan adanya kesalahan baca yang merubah makna.
Al-Imam Iraqi berkata:
لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها
"Akan tetapi telah ditemukan adanya tulisan tangan Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para ulama ahli hadits yang menyingkat shalawat kepada Nabi..." [Fath al Mughits (3/72)]
Pendapat yang membolehkan menyingkat tulisan Shalawat ini di antaranya dinyatakan oleh Syaikh Albani, salah satu ulama kontemporer asal Yordania.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa menulis secara sempurna lafadz Shalawat kepada Nabi ﷺ adalah perkara utama dan lebih baik untuk dilakukan oleh para penulis. Namun bagi yang memilih untuk menyingkat dengan pertimbangan tertentu seperti menghemat halaman tulisan, atau dengan niatan pembaca tidak jemu dan alasan lainnya, maka hal ini bukanlah perkara yang sepantasnya untuk dicela.
Wallahu A'lam
(rhs)