Berikut Ini Pendapat Sejumlah Ulama yang Membolehkan Musik dan Lagu
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 12:03 WIB
Musik dan lagu adalah boleh. Sesungguhnya Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah dengan keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum sufi dengan kekerasan mereka untuk mengambil 'azimah (semangat), bukan mengambil keringanan-keringanan telah diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya lagu-lagu.
Imam Syaukani dalam kitabnya "Nailul Authar" mengatakan Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."
Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib ra .
Ustaz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.
Imam Al Haramain dalam kitabnya "An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar).
Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?"
Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."
Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata:
"Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu.
Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini."
la berkata, "Siapakah orang itu?"
Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far."
Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.
Imam Syaukani dalam kitabnya "Nailul Authar" mengatakan Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."
Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib ra .
Ustaz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.
Imam Al Haramain dalam kitabnya "An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar).
Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?"
Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."
Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata:
"Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu.
Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini."
la berkata, "Siapakah orang itu?"
Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far."
Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.
(mhy)