Macam-macam Najis yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Lengkap dengan Cara Menyucikannya
Selasa, 12 September 2023 - 10:15 WIB
Ada beberapa macam najis yang perlu diketahui umat Muslim. Tak hanya namanya yang berbeda, cara mensucikannya pun juga tidak sama. Menurut bahasa Arab, najis memiliki arti Al Qadzarah yang bermakna kotoran. Sementara secara harfiah, najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor secara mutlak.
Pada ajaran Islam, seorang Muslim yang hendak mengerjakan ibadah seperti salat harus berada dalam keadaan suci dari najis. Apabila ada kotoran yang termasuk najis menempel pada pakaian atau tempat ibadah, maka wajib disucikan terlebih dahulu.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: Ibnu Umar berkata, Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian (harta ghanimah).” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah) [No. 224 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Melihat sumber dan kekuatannya, secara umum jenis najis digolongkan menjadi tiga. Berikut masing-masing penjelasannya sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama, Senin (11/9/2023).
Cara mensucikan diri dari najis ini cukup dengan memercikan atau menyiram air pada bagian yang terkena. Hal ini pernah dijelaskan dalam sebuah hadis berikut.
“Dari Ummu Qais R.A, sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW dan secara kebetulan kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkena kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
-Hukmiyah
Najis yang tidak tampak zat atau sifatnya telah hilang. Misal, air kencing yang sudah kering.
Cara mensucikan diri dari jenis najis ini adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena.
-Ainiyah
Najis yang zat atau sifatnya masih tertangkap oleh indera. Cara mensucikannya cukup dengan membasuh dan menghilangkan zat, bau, warna dari bagian yang terkena najis.
Apabila bau atau warnanya susah hilang, bisa dikerok, digosok, hingga dicuci menggunakan sabun.
Berbeda dengan kedua jenis najis sebelumnya, mugholadoh terbilang lebih berat untuk mensucikannya. Dalam hal ini, Anda bisa membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur debu.
“Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari Abi Hurairah).
Demikian ulasan mengenai macam-macam najis dan cara mensucikannya dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Pada ajaran Islam, seorang Muslim yang hendak mengerjakan ibadah seperti salat harus berada dalam keadaan suci dari najis. Apabila ada kotoran yang termasuk najis menempel pada pakaian atau tempat ibadah, maka wajib disucikan terlebih dahulu.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya: Ibnu Umar berkata, Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian (harta ghanimah).” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah) [No. 224 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Melihat sumber dan kekuatannya, secara umum jenis najis digolongkan menjadi tiga. Berikut masing-masing penjelasannya sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama, Senin (11/9/2023).
Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya dalam Islam
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Pertama ada najis mukhaffafah atau bisa disebut juga najis ringan. Contoh dari golongan najis ini adalah air seni anak laki-laki yang belum genap berusia dua tahun dan belum mengonsumsi selain ASI.Cara mensucikan diri dari najis ini cukup dengan memercikan atau menyiram air pada bagian yang terkena. Hal ini pernah dijelaskan dalam sebuah hadis berikut.
“Dari Ummu Qais R.A, sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW dan secara kebetulan kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkena kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
2. Najis Mutawassithah (Sedang)
Berikutnya ada Mutawassithah yang diartikan sebagai najis bertingkatan sedang. Jenis najis ini terbagi menjadi dua macam sebagai berikut.-Hukmiyah
Najis yang tidak tampak zat atau sifatnya telah hilang. Misal, air kencing yang sudah kering.
Cara mensucikan diri dari jenis najis ini adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena.
-Ainiyah
Najis yang zat atau sifatnya masih tertangkap oleh indera. Cara mensucikannya cukup dengan membasuh dan menghilangkan zat, bau, warna dari bagian yang terkena najis.
Apabila bau atau warnanya susah hilang, bisa dikerok, digosok, hingga dicuci menggunakan sabun.
3. Najis Mughaladah (Berat)
Terakhir ada najis mughaladah atau najis berat. Sumber najis ini bisa datang dari hewan seperti anjing atau babi.Berbeda dengan kedua jenis najis sebelumnya, mugholadoh terbilang lebih berat untuk mensucikannya. Dalam hal ini, Anda bisa membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur debu.
“Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari Abi Hurairah).
Demikian ulasan mengenai macam-macam najis dan cara mensucikannya dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)