Hukum Minum Air Kencing Unta Menurut 4 Mazhab
Rabu, 13 September 2023 - 14:23 WIB
Hukum air kencing atau urine unta akan berbeda di setiap mazhabnya. Terlebih air kencing unta, mungkin adalah salah satu bahan yang paling tidak biasa untuk dibahas dalam konteks hukum agama.
Namun, dalam Islam, segala aspek kehidupan sehari-hari, termasuk apa yang kita makan dan minum, telah diberikan perhatian oleh para ulama untuk menentukan kehalalannya.
Dalam artikel ini, kita akan melihat pendapat imam empat mazhab utama dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, mengenai hukum meminum air kencing unta:
Dalam hal ini, tidak ada bukti yang jelas dalam ajaran Islam yang mendukung konsumsi air kencing unta. Oleh karena itu, para pengikut Mazhab Hanafi umumnya diharapkan untuk menghindari tindakan ini.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa kotoran hewan itu najis. Sedangkan kedua madzhab ini memahami hadits perihal masyarakat Uraiyyin sebagai izin darurat Rasulullah untuk kepentingan pengobatan.
Artinya, “Madzhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa air kencing, muntah, dan kotoran baik hewan maupun manusia mutlak najis sesuai perintah Rasulullah SAW untuk membasuh air kencing Arab badui di masjid, sabda Rasulullah SAW perihal ahli kubur, ‘salah satunya tidak bersuci dari air kencing,’ sabda Rasulullah SAW sebelumnya, ‘Bersucilah dari air kencing,’ dan hadits sebelumnya bahwa Rasulullah SAW–ketika dua buah batu dan sepotong kotoran binatang yang mengering dihadirkan di hadapannya untuk digunakan istinja–mengambil kedua batu, dan menolak kotoran. ‘Ini adalah najis,’ kata Rasulullah SAW. Sementara muntah–sekalipun tidak berubah bentuk adalah sesuatu yang keluar dari dalam perut–adalah najis karena ia termasuk sisa tubuh yang ‘berubah’ seperti air kencing. Hal ini sama najisnya dengan lendir yang keluar dari dalam perut. Lain soal dengan lendir yang turun dari kepala, pangkal tenggorokan atau dada. Lendir ini suci. Sedangkan terkait perintah Rasulullah kepada warga Uraniyyin untuk meminum air kencing unta, maka ini berlaku untuk pengobatan. Pengobatan dengan menggunakan benda najis boleh ketika obat dari benda suci tidak ditemukan dan benda najis dapat menggantikannya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).
Maka, status air kencing hewan dipengaruhi oleh status kenajisan daging hewan itu sendiri, sehingga air kencing hewan yang dilarang untuk dikonsumsi dianggap sebagai benda najis. Sementara itu, air kencing hewan yang diizinkan untuk dikonsumsi dianggap bersih atau suci.
Wallahu A'lam
Lihat Juga: Wanita yang Berdandan seperti Punuk Unta Diancam Tak Mencium Bau Surga, Begini Penjelasannya
Namun, dalam Islam, segala aspek kehidupan sehari-hari, termasuk apa yang kita makan dan minum, telah diberikan perhatian oleh para ulama untuk menentukan kehalalannya.
Dalam artikel ini, kita akan melihat pendapat imam empat mazhab utama dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, mengenai hukum meminum air kencing unta:
Hukum Minum Air Kencing Unta Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi: Haram
Mazhab Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Menurut Mazhab Hanafi, meminum air kencing unta dianggap haram atau tidak diperbolehkan. Mazhab Hanafi lebih menekankan pada prinsip bahwa sesuatu dianggap haram kecuali ada bukti yang jelas bahwa itu halal.Dalam hal ini, tidak ada bukti yang jelas dalam ajaran Islam yang mendukung konsumsi air kencing unta. Oleh karena itu, para pengikut Mazhab Hanafi umumnya diharapkan untuk menghindari tindakan ini.
2. Mazhab Syafi’i: Haram
Sama seperti yang dijelaskan pada mazhab Syafi’i, meminum air kencing unta dianggap haram atau tidak diperbolehkan.Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa kotoran hewan itu najis. Sedangkan kedua madzhab ini memahami hadits perihal masyarakat Uraiyyin sebagai izin darurat Rasulullah untuk kepentingan pengobatan.
وقال الشافعية والحنفية: البول والقيء والروث من الحيوان أو الإنسان مطلقاً نجس، لأمره صلّى الله عليه وسلم بصب الماء على بول الأعرابي في المسجد، ولقوله صلّى الله عليه وسلم في حديث القبرين: «أما أحدهما فكان لا يستنزه من البول»، ولقوله صلّى الله عليه وسلم السابق: «استنزهوا من البول» وللحديث السابق: «أنه صلّى الله عليه وسلم لما جيء له بحجرين وروثة ليستنجي بها، أخذ الحجرين ورد الروثة، وقال: هذا ركس، والركس: النجس». والقيء وإن لم يتغير وهو الخارج من المعدة: نجس؛ لأنه من الفضلات المستحيلة كالبول. ومثله البلغم الصاعد من المعدة، نجس أيضاً، بخلاف النازل من الرأس أو من أقصى الحلق والصدر، فإنه طاهر. وأما حديث العرنيين وأمره عليه السلام لهم بشرب أبوال الإبل، فكان للتداوي، والتداوي بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذي يقوم مقامه
Artinya, “Madzhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa air kencing, muntah, dan kotoran baik hewan maupun manusia mutlak najis sesuai perintah Rasulullah SAW untuk membasuh air kencing Arab badui di masjid, sabda Rasulullah SAW perihal ahli kubur, ‘salah satunya tidak bersuci dari air kencing,’ sabda Rasulullah SAW sebelumnya, ‘Bersucilah dari air kencing,’ dan hadits sebelumnya bahwa Rasulullah SAW–ketika dua buah batu dan sepotong kotoran binatang yang mengering dihadirkan di hadapannya untuk digunakan istinja–mengambil kedua batu, dan menolak kotoran. ‘Ini adalah najis,’ kata Rasulullah SAW. Sementara muntah–sekalipun tidak berubah bentuk adalah sesuatu yang keluar dari dalam perut–adalah najis karena ia termasuk sisa tubuh yang ‘berubah’ seperti air kencing. Hal ini sama najisnya dengan lendir yang keluar dari dalam perut. Lain soal dengan lendir yang turun dari kepala, pangkal tenggorokan atau dada. Lendir ini suci. Sedangkan terkait perintah Rasulullah kepada warga Uraniyyin untuk meminum air kencing unta, maka ini berlaku untuk pengobatan. Pengobatan dengan menggunakan benda najis boleh ketika obat dari benda suci tidak ditemukan dan benda najis dapat menggantikannya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).
3. Mazhab Maliki: Halal dengan Syarat
Mazhab Maliki adalah salah satu mazhab yang memiliki pandangan yang unik tentang meminum air kencing unta. Menurut Mazhab Maliki, meminum air kencing unta diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah pastikan unta tersebut makan makanan yang halal dan sehat.Maka, status air kencing hewan dipengaruhi oleh status kenajisan daging hewan itu sendiri, sehingga air kencing hewan yang dilarang untuk dikonsumsi dianggap sebagai benda najis. Sementara itu, air kencing hewan yang diizinkan untuk dikonsumsi dianggap bersih atau suci.
4. Mazhab Hambali: Halal
Sama seperti Mazhab Maliki, pada Mazhab Hambali juga dijelaskan bahwa meminum air kencing unta adalah hal yang halal. Pasalnya, Mazhab ini menggunakan pandangan bahwa status air kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam, burung merpati, dan berbagai jenis unggas, adalah bersih dan tidak dianggap najis.Wallahu A'lam
Lihat Juga: Wanita yang Berdandan seperti Punuk Unta Diancam Tak Mencium Bau Surga, Begini Penjelasannya
(wid)