11 Prinsip Mempersempit Lingkup Perceraian Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Jum'at, 29 September 2023 - 15:53 WIB
11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik.
Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS An-Nisa': 35)
Menurut al-Qardhawi, inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS An-Nisa': 35)
Menurut al-Qardhawi, inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Baca Juga
(mhy)