Begini Penjelasan Quraish Shihab Soal Kerudung dan Aurat Perempuan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:02 WIB
Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud).

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.

Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.



Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.

Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat.

Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka.



Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.

Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).



Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat:

Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.

Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.



Al-Qurthubi berkomentar:

Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika salat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.

Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.

Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda?

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila seseorang berkata kepada saudaranya 'Wahai kafir', maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.

(HR. Bukhari No. 5638)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More