Bolehkah Menghina Orang Kafir dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:13 WIB
وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ
Imam Al Ghazali ditanya dalam salah satu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan, yakni :
1. Menyakiti perasaannya
Alasan ini karena hukumnya adalah haram menghibah orang muslim.2. Merendahkan ciptaan Allah
Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram).3. Menghabiskan waktu sia-sia
Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh).Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya:
مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ
'Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka'.(HR Ibnu Hibban)
Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksudnya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman).
Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ
'Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa menghibah kaum Muslim itu hukumnya haram. Apalagi kaum Muslim akan mendapatkan kerugian dari allah SWT. Alangkah lebih baiknya kita menjaga cara berbicara dengan orang lain. Dan lebih menjaga perbuatan agar orang lain tidak tersakiti dengan apa yang kita ucap maupun apa yang kita lakukan.
Wallahu A'lam
(wid)