Kisah Umar bin Khattab Mengusir Kaum Nasrani Najran dari Jazirah Arab
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:32 WIB
Pada era Khalifah Umar bin Khattab orang-orang non-Islam dikeluarkan dari Jazirah Arab . Hal ini tidak dilakukan pada era Rasulullah SAW maupun Abu Bakar Ash-Shiddiq . Di masa Rasulullah SAW hanya kaum Yahudi yang berkomplot dengan kaum kafir dan memerangi kaum muslim yang diusir dari Madinah .
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul “Umar bin Khattab” menyebutkan keputusan Umar tersebut sebagai langkah baru. Khalifah Umar memerintahkan kepada Ya'la bin Umayyah agar Nasrani Najran mengosongkan perkampungan mereka, dengan mengatakan:
"Selesaikanlah urusan mereka dan janganlah mereka diganggu dari agama mereka. Keluarkanlah barangsiapa yang masih berpegang pada agamanya. Tempatkanlah Muslim, dan berkelilinglah di tempat yang sudah dikosongkan. Kemudian biarlah memilih sendiri tempat lain. Katakan kepada mereka bahwa kita mengeluarkan mereka atas perintah Allah dan Rasul-Nya untuk tidak membiarkan ada dua agama di jazirah Arab.”
Selanjutnya Umar bin Khattab mengatakan:
“Orang yang masih berpegang pada agamanya hendaklah keluar, kemudian kita beri mereka tanah seperti tanah mereka sebagai pengakuan mereka kepada hak kita, dan memenuhi janji kita memberi perlindungan kepada mereka sebagaimana diperintahkan Allah, menggantikan hubungan mereka dengan tetangga-tetangga penduduk Yaman dan yang lain, yang sudah menjadi tetangga-tetangga mereka di pedesaan."
Haekal menyebutkan sebagian orang mengira bahwa kebijakan Khalifah Umar bin Khattab ini melanggar apa yang sudah ditempuh oleh Rasulullah dan diteruskan oleh Abu Bakar. Kalangan orientalis berpegang pada alasan ini untuk menyerang Umar.
"Tetapi kalangan sejarawan Muslim mengemukakan beberapa alasan," ujar Haekal.
Rasulullah SAW mengadakan perjanjian dengan umat Kristiani Najran untuk tidak diganggu dari agama mereka "sepanjang mereka memelihara perjanjian itu, beritikad baik dan tidak menjalankan riba." Tetapi ternyata mereka menjalankan riba dengan melipatgandakan; jadi mereka sudah melanggar janji. Maka Umar berhak mengusir mereka dari Semenanjung.
Sumber lain menyebutkan bahwa mereka saling berselisih di antara sesama mereka dan setelah perselisihan makin memuncak, mereka meminta kepada Umar agar mereka dikeluarkan dari perkampungan itu.
Dan yang lain lagi mengatakan, bahwa setelah kedudukan mereka makin kuat, Umar khawatir, maka mereka pun dikeluarkan. “Baik sebagian sumber ini autentik atau semua tidak, menurut hemat saya penyebabnya tidak terletak pada rencana kerja Umar, untuk mengeluarkan mereka dari Semenanjung, tetapi pada ketentuan umum politik negara yang oleh Umar sudah diyakininya, lalu dengan tegas dan adil ia laksanakan,” tulis Haekal.
Menurut Haekal, untuk melihat ketentuan ini baik kita singkirkan dulu tuduhan bahwa Umar fanatik, seperti yang dilontarkan kalangan orientalis! Mereka mengatakan itu berdasarkan keyakinan orang masa kita sekarang tentang kebebasan beragama sebagai suatu argumen untuk menyalahkan tindakan Umar.
Sudah tentu ini salah sekali, dengan menutup mata pada kenyataan. Kenyataannya pada masa Umar agama merupakan dasar yang paling utama dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka yang berbeda dengan agama masyarakat umumnya, atau yang melawannya, bagi mereka termasuk hukum melawan agama, dan pihak penguasa sah memerangi mereka bahkan wajib. Untuk itu Nabi Muhammad SAW diperangi ketika mengajak orang menyembah Allah dan agama Allah, dan karena agama pulalah maka terjadi perang dahsyat antara Romawi dengan Persia.
Keadaan tetap berjalan demikian di Eropa dan di luar Eropa sampai pada waktu belum berselang lama ini dari zaman kita. Demi agama pula pecah Perang Salib antara Islam dengan Kristen. Untuk itu pula terjadi beberapa tragedi pembantaian antara Katolik dengan Protestan.
Haekal menjelaskan Rasulullah SAW sudah mengadakan perjanjian dengan kaum Nasrani Najran karena kesatuan politik di Semenanjung ketika itu belum ada. Letak Najran berdekatan dengan Yaman, yang sejak waktu lama sebelum Nabi Muhammad dan sebelum Nasrani mereka memang hidup dalam paganisme.
Sesudah Rasulullah wafat dan digantikan oleh Abu Bakar, Yaman termasuk pelopor yang murtad dan memberontak kepada kekuasaan Madinah. Jadi wajar saja Abu Bakar mengadakan perjanjian dengan kaum Nasrani Najran seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
Kesatuan Agama
Perang Riddah sudah dapat menumpas kaum murtad dan pemberontakannya sekaligus, yang menyebabkan mereka habis kemudian diteruskan dengan perang Irak dan Syam. Dari sini kemudian tergalang persatuan dan kesatuan politik dan kesatuan agama di segenap penjuru Semenanjung. Semua itu melahirkan sebuah kedaulatan dengan Madinah sebagai ibu kotanya dan kepala pemerintahannya Khalifah Rasulullah.
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul “Umar bin Khattab” menyebutkan keputusan Umar tersebut sebagai langkah baru. Khalifah Umar memerintahkan kepada Ya'la bin Umayyah agar Nasrani Najran mengosongkan perkampungan mereka, dengan mengatakan:
"Selesaikanlah urusan mereka dan janganlah mereka diganggu dari agama mereka. Keluarkanlah barangsiapa yang masih berpegang pada agamanya. Tempatkanlah Muslim, dan berkelilinglah di tempat yang sudah dikosongkan. Kemudian biarlah memilih sendiri tempat lain. Katakan kepada mereka bahwa kita mengeluarkan mereka atas perintah Allah dan Rasul-Nya untuk tidak membiarkan ada dua agama di jazirah Arab.”
Selanjutnya Umar bin Khattab mengatakan:
“Orang yang masih berpegang pada agamanya hendaklah keluar, kemudian kita beri mereka tanah seperti tanah mereka sebagai pengakuan mereka kepada hak kita, dan memenuhi janji kita memberi perlindungan kepada mereka sebagaimana diperintahkan Allah, menggantikan hubungan mereka dengan tetangga-tetangga penduduk Yaman dan yang lain, yang sudah menjadi tetangga-tetangga mereka di pedesaan."
Haekal menyebutkan sebagian orang mengira bahwa kebijakan Khalifah Umar bin Khattab ini melanggar apa yang sudah ditempuh oleh Rasulullah dan diteruskan oleh Abu Bakar. Kalangan orientalis berpegang pada alasan ini untuk menyerang Umar.
"Tetapi kalangan sejarawan Muslim mengemukakan beberapa alasan," ujar Haekal.
Rasulullah SAW mengadakan perjanjian dengan umat Kristiani Najran untuk tidak diganggu dari agama mereka "sepanjang mereka memelihara perjanjian itu, beritikad baik dan tidak menjalankan riba." Tetapi ternyata mereka menjalankan riba dengan melipatgandakan; jadi mereka sudah melanggar janji. Maka Umar berhak mengusir mereka dari Semenanjung.
Sumber lain menyebutkan bahwa mereka saling berselisih di antara sesama mereka dan setelah perselisihan makin memuncak, mereka meminta kepada Umar agar mereka dikeluarkan dari perkampungan itu.
Dan yang lain lagi mengatakan, bahwa setelah kedudukan mereka makin kuat, Umar khawatir, maka mereka pun dikeluarkan. “Baik sebagian sumber ini autentik atau semua tidak, menurut hemat saya penyebabnya tidak terletak pada rencana kerja Umar, untuk mengeluarkan mereka dari Semenanjung, tetapi pada ketentuan umum politik negara yang oleh Umar sudah diyakininya, lalu dengan tegas dan adil ia laksanakan,” tulis Haekal.
Menurut Haekal, untuk melihat ketentuan ini baik kita singkirkan dulu tuduhan bahwa Umar fanatik, seperti yang dilontarkan kalangan orientalis! Mereka mengatakan itu berdasarkan keyakinan orang masa kita sekarang tentang kebebasan beragama sebagai suatu argumen untuk menyalahkan tindakan Umar.
Sudah tentu ini salah sekali, dengan menutup mata pada kenyataan. Kenyataannya pada masa Umar agama merupakan dasar yang paling utama dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka yang berbeda dengan agama masyarakat umumnya, atau yang melawannya, bagi mereka termasuk hukum melawan agama, dan pihak penguasa sah memerangi mereka bahkan wajib. Untuk itu Nabi Muhammad SAW diperangi ketika mengajak orang menyembah Allah dan agama Allah, dan karena agama pulalah maka terjadi perang dahsyat antara Romawi dengan Persia.
Keadaan tetap berjalan demikian di Eropa dan di luar Eropa sampai pada waktu belum berselang lama ini dari zaman kita. Demi agama pula pecah Perang Salib antara Islam dengan Kristen. Untuk itu pula terjadi beberapa tragedi pembantaian antara Katolik dengan Protestan.
Haekal menjelaskan Rasulullah SAW sudah mengadakan perjanjian dengan kaum Nasrani Najran karena kesatuan politik di Semenanjung ketika itu belum ada. Letak Najran berdekatan dengan Yaman, yang sejak waktu lama sebelum Nabi Muhammad dan sebelum Nasrani mereka memang hidup dalam paganisme.
Sesudah Rasulullah wafat dan digantikan oleh Abu Bakar, Yaman termasuk pelopor yang murtad dan memberontak kepada kekuasaan Madinah. Jadi wajar saja Abu Bakar mengadakan perjanjian dengan kaum Nasrani Najran seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
Kesatuan Agama
Perang Riddah sudah dapat menumpas kaum murtad dan pemberontakannya sekaligus, yang menyebabkan mereka habis kemudian diteruskan dengan perang Irak dan Syam. Dari sini kemudian tergalang persatuan dan kesatuan politik dan kesatuan agama di segenap penjuru Semenanjung. Semua itu melahirkan sebuah kedaulatan dengan Madinah sebagai ibu kotanya dan kepala pemerintahannya Khalifah Rasulullah.