Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidilharam dan Masjid Nabawi
Senin, 29 Januari 2024 - 08:37 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidilharam Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dibolehkannya akad nikah di dua tempat suci umat Islam ini untuk memperkaya pengalaman bagi para jemaah umrah maupun haji.
Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. " Nabi Muhammad SAW pernah melakukan upacara pernikahan di masjid," ujarnya sebagaimana dilaporkan Gulf News mengutip Al Watan.
Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. “Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.
Jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidilharam untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah.
Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. " Nabi Muhammad SAW pernah melakukan upacara pernikahan di masjid," ujarnya sebagaimana dilaporkan Gulf News mengutip Al Watan.
Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. “Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.
Jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidilharam untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah.
(mhy)