Aturan Hukuman Potong Tangan Menurut Islam
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
Aturan hukuman potong tangan bagi pencuri ada persyaratan dan ketentuannya. Hukum ini sendiri diatur dalam Al-Quran surat al-Mâidah ayat 38-39. Foto/Ilustrasi: Daily Mail
Aturan hukuman potong tangan bagi pencuri ada persyaratan dan ketentuannya. Hukum ini sendiri diatur dalam Al-Quran surat al-Mâidah ayat 38-39.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [ QS al-Mâidah/5 :38-39]
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Apa yang telah Rasulullah SAW lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri, ‘ Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata:
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun `Alaihi]
Ibnu Mundzir dalam kitab al-Ijmâ` berkata, ”Para ulama sepakat bahwa potong tangan bagi pencuri dilakukan bila ada dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan merdeka.”
Sedangkan Abdurrahmân al-Harîri dalam kitab Madzâhibul arba`ah mengatakan bahwa hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Kitab dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hukumannya dalam ayatnya yang mulia. Dia telah memerintahkan potong tangan atas pencurinya baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, muslim atau nonmuslim guna melindungi dan menjaga harta.
"Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliah sebelum Islam. Setelah Islam datang, maka Allah SWT menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui,” jelasnya.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Syarat Hukuman
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨ فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [ QS al-Mâidah/5 :38-39]
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Apa yang telah Rasulullah SAW lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri, ‘ Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata:
أَنّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ سَارِقًا فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ ثَلاثَةُ دَرَاهِمٍ.
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun `Alaihi]
Ibnu Mundzir dalam kitab al-Ijmâ` berkata, ”Para ulama sepakat bahwa potong tangan bagi pencuri dilakukan bila ada dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan merdeka.”
Sedangkan Abdurrahmân al-Harîri dalam kitab Madzâhibul arba`ah mengatakan bahwa hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Kitab dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hukumannya dalam ayatnya yang mulia. Dia telah memerintahkan potong tangan atas pencurinya baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, muslim atau nonmuslim guna melindungi dan menjaga harta.
"Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliah sebelum Islam. Setelah Islam datang, maka Allah SWT menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui,” jelasnya.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Syarat Hukuman
Lihat Juga :