Aturan Hukuman Potong Tangan Menurut Islam

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam al-Mausû`atul fiqhiyyatul kuwaitiyyah berkata: “Ini adalah subhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan subhat yang disebutkan oleh banyak para ulama.

Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:

Kedua, pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga.

Ibnu Mundzir berkata: ”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang mencuri dari tempat penyimpanan".

Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga dengan benar, harta yang dimaksudkan; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.



Pengarang ar-Raudhah Nâdiyah berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, sepert lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.

Dalam kitab al-Wajîz juga disebutkan tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan dan penguasa. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.

Ketiga, harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.

Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.

Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Aisyah ra , bahwa Nabi SAW bersabda, ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”



Dan Rasulullah SAW telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham (HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446).

Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku.

Syaikh Utsaimîn dalam Al-Jâmi` li Ahkâm Fiqhis Sunnah li fadhîlah berkata: “Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal.

Keempat, terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku.

Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd, saksi wanita tidak digunakan.

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.

(HR. Muslim No. 1835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More