Aturan Hukuman Potong Tangan Menurut Islam

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
Pengarang ar-Raudhah Nâdiyah berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, sepert lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.

Dalam kitab al-Wajîz juga disebutkan tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan dan penguasa. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.

Ketiga, harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.

Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.

Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Aisyah ra , bahwa Nabi SAW bersabda, ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”

Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga

Dan Rasulullah SAW telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham (HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446).

Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku.

Syaikh Utsaimîn dalam Al-Jâmi` li Ahkâm Fiqhis Sunnah li fadhîlah berkata: “Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal.

Keempat, terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku.

Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd, saksi wanita tidak digunakan.

Baca juga: Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!