Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
Jalaluddin Rakhmat. Foto/Ilustrasi: BBC
A
A
A
Jika saya mendepositokan uang saya di bank, bolehkah saya menerima bunga depositonya? Apakah bunga deposito itu sama dengan riba ? Tanyalah ulama yang Anda kenal, dari golongan apa saja.
Cendekiawan Muslim, Jalaluddin Rakhmat (29 Agustus 1949 – 15 Februari 2021) dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" Bab "Peranan Tuntutan Situasi dalam Memahami Hukum Islam" mengatakan ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu.
"Anehnya bila golongan yang ditanya -- Muhammadiyah , Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam," ujarnya.
Baca juga: Ijma' Lebih Pasti dari Al-Qur'an?
Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, kata Jalaluddin Rakhmat, sekali lagi jawabannya akan beragam. "Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan," ujarnya.
Menurutnya, ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadis-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito.
Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama dengan bunga deposito?
Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas.
Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks.
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Cendekiawan Muslim, Jalaluddin Rakhmat (29 Agustus 1949 – 15 Februari 2021) dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" Bab "Peranan Tuntutan Situasi dalam Memahami Hukum Islam" mengatakan ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu.
"Anehnya bila golongan yang ditanya -- Muhammadiyah , Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam," ujarnya.
Baca juga: Ijma' Lebih Pasti dari Al-Qur'an?
Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, kata Jalaluddin Rakhmat, sekali lagi jawabannya akan beragam. "Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan," ujarnya.
Menurutnya, ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadis-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito.
Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama dengan bunga deposito?
Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas.
Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks.
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Lihat Juga :