Debat Ibnu Abbas dengan 6000 Khawarij, 2000 Orang Bertobat
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:04 WIB
“Apa itu?” tanya Ibnu Abbas.
Mereka menjawab : “Pertama : dia telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” [Al An’am/6: 57, Yusuf/12: 40].
"Apa hak manusia terhadap hukum?”
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang pertama”.
Mereka berkata (lagi): “Kedua: dia berperang (melawan pihak ‘Aisyah), namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah.
Padahal jika dia memerangi orang-orang kafir maka halal tawanan dan ghanimah mereka.
Namun jika yang diperangi adalah orang-orang mukmin, maka tidak halal memerangi mereka”.
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”.
Mereka berkata (lagi): (Ketiga) Bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin.
Ibnu Abbas lalu berkata: “Apakah kamu memiliki (alasan lain) selain ini?”.
Mereka menjawab: “Cukup ini”.
Ibnu Abbas berkata kepada mereka: “Bagaimana menurut kamu, jika aku membacakan dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ’alaihi wasallamyang akan membantah pendapat kalian, (apakah kalian akan rujuk (tobat)?”.
Mereka berkata: “Ya”.
Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa dia (Ali bin Abi Thalib) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah. Aku akan membacakan (Kitabullah) kepada kamu, bahwaAllah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam harga seperempat dirham tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya,menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [ QS Al Maidah/5 : 95]
Aku bertanya kepada kamu dengan nama Allah, “Apakah putusan hukum manusia tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya, lebih utama, ataukah putusan hukum mereka tentang darah dan perdamaian?
Mereka menjawab : “Pertama : dia telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” [Al An’am/6: 57, Yusuf/12: 40].
"Apa hak manusia terhadap hukum?”
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang pertama”.
Mereka berkata (lagi): “Kedua: dia berperang (melawan pihak ‘Aisyah), namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah.
Padahal jika dia memerangi orang-orang kafir maka halal tawanan dan ghanimah mereka.
Namun jika yang diperangi adalah orang-orang mukmin, maka tidak halal memerangi mereka”.
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”.
Mereka berkata (lagi): (Ketiga) Bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin.
Ibnu Abbas lalu berkata: “Apakah kamu memiliki (alasan lain) selain ini?”.
Mereka menjawab: “Cukup ini”.
Ibnu Abbas berkata kepada mereka: “Bagaimana menurut kamu, jika aku membacakan dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ’alaihi wasallamyang akan membantah pendapat kalian, (apakah kalian akan rujuk (tobat)?”.
Mereka berkata: “Ya”.
Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa dia (Ali bin Abi Thalib) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah. Aku akan membacakan (Kitabullah) kepada kamu, bahwaAllah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam harga seperempat dirham tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya.
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya,menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [ QS Al Maidah/5 : 95]
Aku bertanya kepada kamu dengan nama Allah, “Apakah putusan hukum manusia tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya, lebih utama, ataukah putusan hukum mereka tentang darah dan perdamaian?