Debat Ibnu Abbas dengan 6000 Khawarij, 2000 Orang Bertobat
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:04 WIB
Kisah berikut ini disampaikan Abdullah bin ‘Abbas ra atau Ibnu Abbas kepada Abu Zumail Simaak Al-Hanafi. Diceritakan bahwa ketika kaum Haruriyyah ( Khawarij ) memberontak, mereka berkumpul di suatu daerah, mereka berjumlah 6 ribu orang.
Maka aku (Ibnu Abbas) mendatangi Ali bin Abi Thalib , lalu berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, tundalah salat zuhur hingga matahari tidak terlalu panas, agar aku bisa mendatangi mereka lalu berbicara dengan mereka (kaum Khawarij)”.
Ali berkata: “Aku mengkhawatirkan (keselamatan) mu”.
Aku berkata: “Tidak perlu khawatir”.
Lalu Ibnu ‘Abbas keluar menuju mereka, dan ia memakai pakaian terbagus buatan Yaman .
Menurut Abu Zumail, Ibnu ‘Abbas adalah seorang pria yang tampan dan bersuara lantang.
Ibnu Abbas mendatangi mereka yang tengah berkumpul di sebuah rumah. Mereka sedang beristirahat di tengah hari. Aku mengucapkan salam kepada mereka, lalu mereka berkata: “Marhaban bik(selamat datang) wahai Ibnu ‘Abbas, pakaian apa ini?”
“Apa yang kamu mencelaku, sungguh aku telah melihat pakaian terbagus pada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam!” jawab Ibnu Abbas.
Dan telah turun (firman Allah Ta’ala): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki-rezki yang baik?” [ QS Al-A’raf/7 : 32]
Mereka lalu bertanya: “Apa yang membuatmu datang ke sini?”.
Ibnu Abbas menjawab: “Aku datang kepada kamu dari sisi para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu Muhajirin dan Anshar, untuk menyampaikan perkataan mereka, mereka adalah orang-orang yang telah diberi tahu dengan apa yang mereka katakan. Al Qur’an turun kepada mereka, dan mereka lebih mengetahui wahyu daripada kamu. Dan Al-Qur’an diturunkan tentang mereka. Dan tidak ada salah seorang pun dari kalian yang termasuk sahabat Nabi.
Lalu sebagian dari mereka berkata: “Kamu jangan berdebat dengan Quraisy, karena Allah berfirman: “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” [ QS Az-Zukhruf/43 : 58]
Ibnu Abbasberkata: “Aku mendatangi sekelompok orang yang aku tidak pernah melihat sama sekali sekelompok orang yang sangat bersemangat (dalam ibadah) dari mereka.Wajah-wajah mereka berubah warna (yakni pucat) karena tidak tidur, tangan-tangan dan lutut-lutut mereka seolah-olah dilipat.
Orang-orang yang hadir berlalu, sebagian mereka berkata: “Kami akan berbicara dengannya dan kami akan lihat apa yang dia katakan!”
Permulaan Dialog
Ibnu Abbas berkata: “Beritahukan kepadaku, apa yang kamu cela kepada anak dari paman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, menantunya, demikian juga kepada Muhajirin dan Anshar?”
Mereka menjawab: “Tiga (perkara)”.
“Apa itu?” tanya Ibnu Abbas.
Mereka menjawab : “Pertama : dia telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” [Al An’am/6: 57, Yusuf/12: 40].
"Apa hak manusia terhadap hukum?”
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang pertama”.
Mereka berkata (lagi): “Kedua: dia berperang (melawan pihak ‘Aisyah), namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah.
Padahal jika dia memerangi orang-orang kafir maka halal tawanan dan ghanimah mereka.
Namun jika yang diperangi adalah orang-orang mukmin, maka tidak halal memerangi mereka”.
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”.
Mereka berkata (lagi): (Ketiga) Bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin.
Ibnu Abbas lalu berkata: “Apakah kamu memiliki (alasan lain) selain ini?”.
Mereka menjawab: “Cukup ini”.
Ibnu Abbas berkata kepada mereka: “Bagaimana menurut kamu, jika aku membacakan dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ’alaihi wasallamyang akan membantah pendapat kalian, (apakah kalian akan rujuk (tobat)?”.
Mereka berkata: “Ya”.
Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa dia (Ali bin Abi Thalib) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah. Aku akan membacakan (Kitabullah) kepada kamu, bahwaAllah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam harga seperempat dirham tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya,menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [ QS Al Maidah/5 : 95]
Aku bertanya kepada kamu dengan nama Allah, “Apakah putusan hukum manusia tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya, lebih utama, ataukah putusan hukum mereka tentang darah dan perdamaian?
Dan kamu mengetahui, jika Allah menghendaki, tentu Allah telah menetapkan hukum, dan tidak menyerahkannya kepada manusia”.
Dalam masalah pertikaian suami istri, Allah berfirman:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.” [ QS An-Nisa/4 : 35]
Allah telah menjadikan putusan manusia sebagai ketetapan yang aman.
Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini? Mereka menjawab: “Ya”.
Bantahan Syubhat Kedua. Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa Ali berperang (melawan pihak ‘Aisyah) namun tidak menawan dan tidak mengambilghanimah, (aku akan bertanya), “Apakah kamu akan menawan ibu kalian, yaitu ‘Aisyah? Kemudian kamu akan menggapnya halal, sebagaimana (tawanan) lainnya?
Jika kamu melakukannya, maka kamu menjadi kafir, karena dia adalah ibu kamu.
Namun jika kamu mengatakan bahwa dia bukan ibu kamu, kamu juga menjadi kafir, karena Allah berfirman: “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin). [QS Al-Ahzab/33: 6]
Maka kalian berada di antara dua kesesatan, apa yang kamu pilih maka kamu menuju kesesatan.
Maka mereka saling memandang satu sama lain.
Ibnu Abbas bertanya: “Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini?”
Mereka menjawab: “Ya”.
Bantahan Syubhat Ketiga. Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kamu bahwa Ali menghapus namanya dari gelar Amirul Mukminin, maka aku akan sampaikan kepada kamu dengan orang yang kamu ridhai. Aku kira kamu sudah mendengar bahwa Nabi shalallahu‘alaihi wasallam pada perang Hudaibiyah membuat perjanjian dengan Suhail bin ‘Amr dan Abu Sufyan bin Harb (yang mewakili suku Quraisy). Rasulullah berkata kepada Amirul Mukminin (Ali bin Abi Thalib), “Tulislah wahai Ali, ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah”.
Namun kaum Musyrikin berkata, “Tidak demi Allah, kami tidak mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah! Seandainya kami mengetahui bahwa engkau Rasulullah, tentu kami tidak memerangimu”.
Maka Rasulullahshalallahu‘alaihi wasallambersabda, “Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mengetahui bahwa aku adalah Rasul-Mu. Wahai Ali, tulislah,“Ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdillah”.
Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallamtentu lebih utama dari pada Ali. Namun ketika beliau menghapus gelar “Rasulullah” itu tidak berarti mengeluarkan beliau dari kenabian”.
Abdullah bin Abbas berkisah bahwa setelah itu bertobatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya terbunuh dalam kesesatan”.
Maka aku (Ibnu Abbas) mendatangi Ali bin Abi Thalib , lalu berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, tundalah salat zuhur hingga matahari tidak terlalu panas, agar aku bisa mendatangi mereka lalu berbicara dengan mereka (kaum Khawarij)”.
Ali berkata: “Aku mengkhawatirkan (keselamatan) mu”.
Aku berkata: “Tidak perlu khawatir”.
Lalu Ibnu ‘Abbas keluar menuju mereka, dan ia memakai pakaian terbagus buatan Yaman .
Menurut Abu Zumail, Ibnu ‘Abbas adalah seorang pria yang tampan dan bersuara lantang.
Ibnu Abbas mendatangi mereka yang tengah berkumpul di sebuah rumah. Mereka sedang beristirahat di tengah hari. Aku mengucapkan salam kepada mereka, lalu mereka berkata: “Marhaban bik(selamat datang) wahai Ibnu ‘Abbas, pakaian apa ini?”
“Apa yang kamu mencelaku, sungguh aku telah melihat pakaian terbagus pada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam!” jawab Ibnu Abbas.
Dan telah turun (firman Allah Ta’ala): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki-rezki yang baik?” [ QS Al-A’raf/7 : 32]
Mereka lalu bertanya: “Apa yang membuatmu datang ke sini?”.
Ibnu Abbas menjawab: “Aku datang kepada kamu dari sisi para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu Muhajirin dan Anshar, untuk menyampaikan perkataan mereka, mereka adalah orang-orang yang telah diberi tahu dengan apa yang mereka katakan. Al Qur’an turun kepada mereka, dan mereka lebih mengetahui wahyu daripada kamu. Dan Al-Qur’an diturunkan tentang mereka. Dan tidak ada salah seorang pun dari kalian yang termasuk sahabat Nabi.
Lalu sebagian dari mereka berkata: “Kamu jangan berdebat dengan Quraisy, karena Allah berfirman: “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” [ QS Az-Zukhruf/43 : 58]
Ibnu Abbasberkata: “Aku mendatangi sekelompok orang yang aku tidak pernah melihat sama sekali sekelompok orang yang sangat bersemangat (dalam ibadah) dari mereka.Wajah-wajah mereka berubah warna (yakni pucat) karena tidak tidur, tangan-tangan dan lutut-lutut mereka seolah-olah dilipat.
Orang-orang yang hadir berlalu, sebagian mereka berkata: “Kami akan berbicara dengannya dan kami akan lihat apa yang dia katakan!”
Permulaan Dialog
Ibnu Abbas berkata: “Beritahukan kepadaku, apa yang kamu cela kepada anak dari paman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, menantunya, demikian juga kepada Muhajirin dan Anshar?”
Mereka menjawab: “Tiga (perkara)”.
“Apa itu?” tanya Ibnu Abbas.
Mereka menjawab : “Pertama : dia telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” [Al An’am/6: 57, Yusuf/12: 40].
"Apa hak manusia terhadap hukum?”
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang pertama”.
Mereka berkata (lagi): “Kedua: dia berperang (melawan pihak ‘Aisyah), namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah.
Padahal jika dia memerangi orang-orang kafir maka halal tawanan dan ghanimah mereka.
Namun jika yang diperangi adalah orang-orang mukmin, maka tidak halal memerangi mereka”.
Ibnu Abbas berkata: “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”.
Mereka berkata (lagi): (Ketiga) Bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin.
Ibnu Abbas lalu berkata: “Apakah kamu memiliki (alasan lain) selain ini?”.
Mereka menjawab: “Cukup ini”.
Ibnu Abbas berkata kepada mereka: “Bagaimana menurut kamu, jika aku membacakan dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ’alaihi wasallamyang akan membantah pendapat kalian, (apakah kalian akan rujuk (tobat)?”.
Mereka berkata: “Ya”.
Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa dia (Ali bin Abi Thalib) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah. Aku akan membacakan (Kitabullah) kepada kamu, bahwaAllah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam harga seperempat dirham tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya.
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya,menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [ QS Al Maidah/5 : 95]
Aku bertanya kepada kamu dengan nama Allah, “Apakah putusan hukum manusia tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya, lebih utama, ataukah putusan hukum mereka tentang darah dan perdamaian?
Dan kamu mengetahui, jika Allah menghendaki, tentu Allah telah menetapkan hukum, dan tidak menyerahkannya kepada manusia”.
Dalam masalah pertikaian suami istri, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.” [ QS An-Nisa/4 : 35]
Allah telah menjadikan putusan manusia sebagai ketetapan yang aman.
Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini? Mereka menjawab: “Ya”.
Bantahan Syubhat Kedua. Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa Ali berperang (melawan pihak ‘Aisyah) namun tidak menawan dan tidak mengambilghanimah, (aku akan bertanya), “Apakah kamu akan menawan ibu kalian, yaitu ‘Aisyah? Kemudian kamu akan menggapnya halal, sebagaimana (tawanan) lainnya?
Jika kamu melakukannya, maka kamu menjadi kafir, karena dia adalah ibu kamu.
Namun jika kamu mengatakan bahwa dia bukan ibu kamu, kamu juga menjadi kafir, karena Allah berfirman: “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin). [QS Al-Ahzab/33: 6]
Maka kalian berada di antara dua kesesatan, apa yang kamu pilih maka kamu menuju kesesatan.
Maka mereka saling memandang satu sama lain.
Ibnu Abbas bertanya: “Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini?”
Mereka menjawab: “Ya”.
Bantahan Syubhat Ketiga. Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kamu bahwa Ali menghapus namanya dari gelar Amirul Mukminin, maka aku akan sampaikan kepada kamu dengan orang yang kamu ridhai. Aku kira kamu sudah mendengar bahwa Nabi shalallahu‘alaihi wasallam pada perang Hudaibiyah membuat perjanjian dengan Suhail bin ‘Amr dan Abu Sufyan bin Harb (yang mewakili suku Quraisy). Rasulullah berkata kepada Amirul Mukminin (Ali bin Abi Thalib), “Tulislah wahai Ali, ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah”.
Namun kaum Musyrikin berkata, “Tidak demi Allah, kami tidak mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah! Seandainya kami mengetahui bahwa engkau Rasulullah, tentu kami tidak memerangimu”.
Maka Rasulullahshalallahu‘alaihi wasallambersabda, “Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mengetahui bahwa aku adalah Rasul-Mu. Wahai Ali, tulislah,“Ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdillah”.
Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallamtentu lebih utama dari pada Ali. Namun ketika beliau menghapus gelar “Rasulullah” itu tidak berarti mengeluarkan beliau dari kenabian”.
Abdullah bin Abbas berkisah bahwa setelah itu bertobatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya terbunuh dalam kesesatan”.
(mhy)