Hukum Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Rambut Bangkai

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:58 WIB
Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah (w. 682 H) menuliskan dalam kitabnya Asy-Syarhul Kabir: "Dan kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Inilah yang sahih dari mazhab Hambali."

Al-Kharsyi (w. 1101 H) di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil menuliskan, "Dan kulit meskipun sudah disamak, maksudnya kulit bangkai yang diambil dari hewan hidup hukumnya najis, meski sudah disamak, menurut pendapat yang masyhur."

Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 954 H) di dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil menuliskan: "Yang masyhur dari pendapat Imam Malik dan diketahui dari mazhabnya bahwa penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai."

Sedangkan Al-Mawardi (w. 450 H) yang merupakan tokoh ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i bahwa "adapun hewan yang halal dimakan maka kulitnya disucikan dengan penyembelihan (secara ijma') dan kalau sudah mati disucikan dengan penyamakan."



Sedangkan Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) yang merupakan icon dari mazhab Asy-Syafi'i menuliskan dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menyatakan "kulit bangkai yang disamak. Hewan yang halal dagingnya atau yang selainnya (tidak halal), maka hukumnya suci bila disamak, kecuali anjing, babi dan keturunannya. Hal itu karena memang aslinya tidak bisa disucikan."

Sedangkan Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, menuliskan sebagian ulama mereka mengatakan najis sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal. Namun sebagian mereka mengatakan suci sebagaimana pendapat Asy-Syafi'iyah.

"Sedangkan kulit bangkai, bila belum disamak maka najis. Dan bila sudah disamak menurut pendapat yang masyhur hukumnya najis, sesusai dengan pendapat Ahmad bin Hanbal... Dan ada yang berkata bahwa kulit itu suci sebagaimana pendapat Asy-syafi'iyah." Wallahu'alam. ( )
(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذَا رَاَيۡتَ الَّذِيۡنَ يَخُوۡضُوۡنَ فِىۡۤ اٰيٰتِنَا فَاَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتّٰى يَخُوۡضُوۡا فِىۡ حَدِيۡثٍ غَيۡرِهٖ‌ ؕ وَاِمَّا يُنۡسِيَنَّكَ الشَّيۡطٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ الذِّكۡرٰى مَعَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَ
Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa akan larangan ini, setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zhalim.

(QS. Al-An'am Ayat 68)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More