Apa Hukum Mengirim Al Fatihah untuk Mayit? Begini Pendapat 4 Mazhab
Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:08 WIB
Menurut Ibnu Katsir, dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka.
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
Keempat, Pendapat Hambali. Dalam mazhab Hambali , ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yang terjadi pada mazhab Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama mazhab Hambali dalam hal ini:
1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas Hambali.
3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ mengatakan, mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal.
Sementara Ibnu Qudamah dalam as-Syarhul Kabir mengatakan, Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam mazhab Hambali, bahwa ada sebagian ulama Hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
Keempat, Pendapat Hambali. Dalam mazhab Hambali , ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yang terjadi pada mazhab Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama mazhab Hambali dalam hal ini:
1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas Hambali.
3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ mengatakan, mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal.
Sementara Ibnu Qudamah dalam as-Syarhul Kabir mengatakan, Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam mazhab Hambali, bahwa ada sebagian ulama Hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.
(mhy)