Begini Jawaban Nabi Muhammad SAW ketika Ada yang Minta Izin Menikahi Pelacur

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:52 WIB
Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Ilustrasi: Muslim Matters
Ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah , namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:

"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." ( QS an-Nur : 3)

Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah. "Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara," katanya.

Baca juga: Zina adalah Utang, Benarkah Demikian?

Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' ayat 24: "yang terpelihara, bukan penzina".

Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.

Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:

"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (QS an-Nur: 3)

Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawini pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!