Memilih Parfum dengan Prinsip Syariah: Bolehkah yang Beralkohol?

Selasa, 05 November 2024 - 13:42 WIB
Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak.

Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS. An-Nisa Ayat 93)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More